Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Senin 22 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait masalah pengadaan obat akan Kadaluarsa di Puskesmas se Kabupaten Sukabumi, sekarang sedang ramai dibicarakan masyarakat, pasalnya diduga Kadinkes Agus Sanusi, mengarahkan langsung agar Pengadaan obat obatan, Alkes,dan Ipal agar Satu Pintu kepada kepala Puskesmas se Kabupaten Sukabumi, dalam rapat-rapat di Dinas kesehatan kabupaten Sukabumi.
“Untuk obat obatan kepada orang yang berinisial (S) dan untuk Alkes,Ipal kepada ( F) yang saat ini terpilih sebagai Anggota DPRD dari salah satu Partai. Itu secara tegas disebut kan Agus Sanusi dalam setiap pertemuan diacara para Kepala Puskesmas,” jelas PNS yang bekerja di salah satu Puskesmas yang tidak mau disebut kan namanya ( sesuai Undang-undang no 14 THN 1999 Tentang Pers) dan Tidak ada penyedia lain yang datang ke Puskesmas terkecuali ( S) sebagai penyedia obat,” bebernya.
Kata PNS “Kalau kita tidak nurut nanti akan menjadi permasalahan sementara Obat obatan yang dikirim kan (S) tersebut tidak berkualitas,dan Kadaluarsa obat obatan tersebut tinggal 3 bln SD 4 bln lagi,yg seharusnya pada saat obat obatan diterima Kadaluarsa nya 2 THN,” kata Dia.
Lanjut PNS “Saya beranikan diri membuka permasalahan ini,, agar ada perbaikan dan takut juga kalau Pasien yang makan Obat itu keracunan obat,yang kena masalah kan Puskesmas kalau penyedia atau pemasok kan hanya cari untung yg besar,paling juga harga obat yang akan kadaluarsa itu 25% dari harga standar, sedangkan Puskesmas bayarkan harga standar.” ungkapnya.
Ketika awak media menelusuri siapa (S) pemasok obat ke pihak Puskesmas Puskesmas se-kabupaten Sukabumi,
Awak media menemui (R) 19/7/2024. Bekas teman sekerja (S).
Kata R “(S) adalah Yang bangun pasar di Terminal Jubleg dan mempunyai apotek di pasar Sukaraja yang dikelola oleh istrinya.
Memang (S) berprofesi sebagai pedagang obat dan sebelumnya hanya masuk ke beberapa Puskesmas saja” ucapnya.
Karena ingin memperluas sayap usaha, kebetulan (S) dapat kenalan seorang lawyer yang dekat dengan Bupati Sukabumi, (S) dibawa oleh lawyer tersebut kepada kadinkes Agus Sanusi dan akhirnya dikenalkanlah Kepada Bupati Sukabumi, barulah (S) direkomendasikan Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi kepada Kepala Puskesmas se-kabupaten Sukabumi, untuk memasok obat-obatan. (S) Respon masuk ke partai yang dipimpin oleh Bupati Sukabumi ” jelasnya.
Ketika awak media bertanya kepada (R ) “Dari mana bapak tahu semua itu?” jawab (R) “yang cerita itu kan (S) sendiri dan di dengar sama teman-teman yang lain bukan saya saja, ketika pada saat kumpul sesama teman saling Curhat”
Masih kata R “(S) juga bercerita sering membantu kebutuhan pribadi Kepala Dinas kesehatan Agus Sanusi, dan (S) juga bercerita tentang keluhannya, mengeluh karena apa yang dijanjikan Kepala Dinas kesehatan Agus Sanusi kepadanya terkait pengadaan obat obatan Dari anggaran Dinas Kesehatan belum direalisasikan, tetapi saya tidak mengerti apa yang dimaksud omongan (S) tentang realisasi itu” pungkasnya.
Hal senada diungkapkan oleh seorang berinisial (E) kepada awak media terkait tentang Dugaan keterlibatan Kadinkes dalam pengadaan obat-obatan yang akan kadaluarsa di puskesmas-puskesmas Kabupaten Sukabumi.
Kata ( E ) “Pak Kadinkes ini orangnya arogan selalu melontarkan semua kegiatan baik itu kebutuhan apapun yang diperlukan puskesmas harus ” Satu Pintu” bahasa itu selalu dilontarkannya dalam setiap rapat atau pertemuan para kepala Puskesmas” ucapnya.
“Kadinkes Agus Sanusi ini beranggapan dia dapat mengamankan kebijakan kebijakan Pimpinan nya ,kalau sudah terjadi seperti ini dalam pengadaan obat obatan di puskesmas ,dia tidak bisa cuci tangan dan dia duga terlibat. Pertanyaan nya, apakah kalau APH sudah melakukan penyelidikan,dan penyidikan di Puskesmas, terkait pembelian obat obatan dan yang lainnya,yang bersumber dari dana Kapitasi, Kepala Puskesmas mau menanggung resiko sendiri, dengan permasalahan obat obatan akan kadaluarsa,Saya kira tidak ,, karena obat obatan yang dipasok Puskesmas tersebut ada yang rekomendasi” jelasnya.
Di lain pihak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Agus Sanusi 21/7/2024 mengirimkan tanggapannya melalui pesan WhatsApp nya terkait masalah satu pintu tersebut.
Kata Agus Sanusi “Saya jelaskan masalah satu pintu itu bukan pengadaan, tapi pelaporan harus melalui Dinas, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas itu mekanismenya dan harus selalu menjaga etika berorganisasi bukan masalah pengadaan obat dan sebagainya bukan kewenangan Kadis, masa BLUD kan sudah di KPA -kan masih di intervensi,” jelasnya.
Dirapat dinas selalu disampaikan silakan cek di notulen rapat ada, minta dibuka ke Pak Sekdis, urusan masalah pengadaan di Puskesmas itu menjadi tanggung jawab Puskesmas terkait masalah obat mau kadaluarsa saya belum mendapat laporan dari Puskesmas nanti saya akan tindak tegas kalau memang itu menjadi kerugian negara sampai saat ini saya belum mendapat laporan dari Puskesmas mana saja pengadaan obatnya sudah menjelang kadaluarsa,, dan setiap ada datang pihak distributor obat saya selalu mengarahkan untuk datang ke Puskesmas bersaing dengan sehat karena pihak Puskesmas yang punya anggaran” ujarnya.
Sementara di sisi lain, awak media mendapatkan informasi dari seorang Pemeriksa, yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers) terkait masalah pengadaan obat-obatan di puskesmas Puskesmas se-kabupaten Sukabumi.
Kata Pemeriksa “Dirinya mengetahui bahwa beredarnya obat-obatan yang masuk ke Puskesmas Puskesmas Kabupaten Sukabumi sejak 8 bulan yang lalu ditemukannya ada yang sudah kadaluarsa dan ada juga yang akan kadaluarsa yaitu 3 sd 4 bln lagi kadaluarsa padahal obat-obatan tersebut baru dibeli dari penyedia” kata dia.
“Kenapa ini tidak diungkap, dikarenakan banyak yang terlibat. Kenapa saya katakan banyak yang terlibat dikarenakan kenapa penyedia jasa obat yang masuk ke Puskesmas itu hanya (S) tidak ada yang lainnya, dan saya pernah menanyakan hal tersebut kepada Kepala Puskesmas tentang hal ini. Kata Kepala Puskesmas itu adalah rekanan Dinas Kesehatan yang sudah direkomendasi, jadi kita tidak bisa menolak, kata Kepala Puskesmas tersebut.” jelasnya.
“Jujur saja saya mengatakan inspektorat tahu tentang hal tersebut hanya tidak tahu pertimbangan apa ini tidak dituntaskan dan diserahkan kepada penyidik.”pungkasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo, terkait tentang permasalahan tersebut.
Kata Sambodo “Inspektorat harus melakukan audit tentang pengadaan obat tersebut apalagi yang berasal dari dana kapitasi pengembalian BPJS (fakes) sebesar Rp 7.000/ orang, dana ini tidak terdeteksi oleh DPRD tentang penggunaannya, dana kapitasi ini diberikan kepada Puskesmas setiap bulannya dan diduga juga banyak dinikmati oleh pejabat Puskesmas tersebut. Kami berharap agar segera dituntaskan karena menyangkut masalah kesehatan masyarakat yang nantinya kalau dipasok obat-obat seperti itu akan berakibat fatal kepada pasiennya, dan meminta juga kepada Inspektorat agar orang-orang yang menikmati keuntungan dari obat yang akan kadaluarsa tersebut diproses dan serahkan kepada penyidik untuk diseret ke pengadilan, karena ini sudah masalah kemanusiaan” pungkasnya. ( DS)