Kab. Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 21 Oktober 2024. Masyarakat Kecamatan Sukalarang mengungkapkan keresahan terkait dugaan peredaran obat Tramadol dan sejenisnya, yang termasuk dalam daftar G, di wilayah mereka. Informasi ini disampaikan oleh beberapa warga melalui Redaksi Seputarjagat News.
Seorang warga berinisial H (68) mewakili suara masyarakat, menjelaskan bahwa obat tersebut diduga dijual di sebuah ruko yang terletak di Kampung Cibule, RT 03/RW 05, Desa Sukalarang. “Sasaran penjualan obat ini adalah anak-anak sekolah SMP dan anak-anak jalanan yang sering berada di sekitar lokasi tersebut,” ungkap H dalam percakapan pada 19 Oktober 2024.
Warga menyoroti bahwa ruko tersebut terletak dekat GOR PGRI Desa Sukalarang dan merasa perlu adanya perhatian dari media untuk mencegah kerusakan pada generasi muda. “Kami meminta agar media mempublikasikan hal ini, karena sangat berbahaya bagi masa depan anak-anak,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa pengelola ruko tersebut diduga berasal dari Aceh, meskipun tidak jelas kapan mereka mulai berdomisili di wilayah tersebut. Masyarakat Sukalarang mendesak aparat TNI dan Polri untuk menyelidiki dan menindaklanjuti permasalahan ini guna mengatasi keresahan yang dirasakan.
Dengan maraknya peredaran obat-obatan terlarang, masyarakat berharap tindakan cepat dari pihak berwenang agar lingkungan mereka tetap aman dan bebas dari bahaya yang dapat merusak generasi muda.