Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 28 Oktober 2024 – Dalam sidang pemeriksaan setempat yang berlangsung pada 4 Oktober 2024, kasus perdata nomor 578/Pdt.g/2023/PN Bdg yang melibatkan sengketa tanah di lokasi gedung bertingkat berwarna biru, saat ini dikenal sebagai Kampus ADB, memasuki babak baru.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Bayu Seno Maharto, SH, MH, dan Anggota Aloysius Rianto, SH, MH, serta Panitera Asep Peni, SH. Kehadiran berbagai pihak turut memeriahkan sidang ini, termasuk kuasa hukum penggugat, HR Irianto Marpaung, SH, dari Kantor Law Firm Marpaung & Partner, serta kuasa hukum tergugat yang mewakili IR. Djohar Hayat dan ahli waris Khokahie, Irwan Gunawan Djongso, serta Indra (Djohan Indrachman). Juga hadir kuasa lurah Cipamokolan dan kuasa Camat Rancasari.
Ketika hakim mengajukan pertanyaan kepada Sekretaris Lurah Cipamokolan, Heri, mengenai arsip tanah atas nama Nurhadi, Heri menjelaskan, “Yang ada hanya fotokopi sertifikat SHM No. 574 dan SHM No. 575. Arsip lainnya tidak ada.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa arsip tanah atas nama Khokahie, Irwan Gunawan Djongso, dan Indra tidak terdaftar di kelurahan, yang hanya memiliki fotokopi sertifikat atas nama IR. Djohar Hayat. Keadaan ini menambah kerumitan dalam proses penyelesaian sengketa tanah yang melibatkan berbagai pihak.
Dalam persidangan sengketa tanah yang melibatkan tanah milik Rd. Moch Nurhadi Bin Adiwangsa, sejumlah bukti dan keterangan baru terungkap, menunjukkan adanya riwayat yang jelas terkait kepemilikan tanah tersebut.
Salah satu dokumen penting adalah surat pernyataan dari Rahmat Suhara, mantan juru tulis (Sekretaris) Desa Cipamokolan, yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2005. Dalam surat itu, Rahmat menjelaskan bahwa sejak tahun 1980 hingga 2001, ia bertanggung jawab mencatat dan mengelola arsip tanah, termasuk letter C yang menyebutkan nama Muhammad Noerhadi. Menurutnya, letter C nomor C.547 masih mencantumkan sisa luas tanah sekitar 5.800 meter persegi.
Lebih lanjut, surat keterangan dari Lurah Cipamokolan, Drs. Asep Tamim, pada 29 September 2010, mengonfirmasi bahwa Kohir C no. 547 Persil 35 S IV memiliki luas 2.000 m² dan Persil 37 S III seluas 1.035 m², keduanya tercatat atas nama Rd. Moh. Nurhadi bin Adiwangsa. Namun, informasi terbaru dari surat Lurah Cipamokolan yang ditandatangani Tito Prihatin, S.Pd., MM, pada 23 Agustus 2022, menyatakan bahwa tanah yang tercatat telah berubah menjadi sertifikat atas nama IR Djohar Hayat.
Rodiah Noerhadiati, ahli waris Rd. Moh. Nurhadi, menyatakan kepada awak media, “Mengapa Sekretaris Lurah (Heri) menyatakan tidak ada arsipnya? Dari mana Lurah memberikan keterangan kepada kami jika tidak ada arsipnya?”
Rodiah menambahkan bahwa sertifikat SHM atas nama IR. Djohar Hayat tidak berasal dari C. 547 Persil 37 milik Rd. Moh. Nurhadi. Ia menjelaskan bahwa sertifikat SHM No. 574 berasal dari Kohir 1940, sedangkan SHM No. 575 berasal dari Kohir 3157.
Pernyataan yang mengejutkan datang dari seorang pengacara almarhum IR. Djohar Hayat, berinisial (Dan), yang dalam beberapa pertemuan mengungkapkan bahwa sertifikat No. SHM 574 dan 575 sebenarnya terletak di lokasi lain, bukan di area yang disengketakan. Hal ini menambah ketegangan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Dengan berbagai bukti dan keterangan yang muncul, masyarakat berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan, demi menyelesaikan sengketa tanah yang berkepanjangan ini.
Banyak pihak-pihak juga yang memperhatikan perkembangan perkara perdata ini disetiap persidangan dikarenakan banyak kasus tanah yang ada di Kelurahan Cipamokolan yang akan diluncur ke PN. Bandung di waktu dekat. (Sam)