Surabaya – BINTANGJAGATNEWS. 27 Oktober 2024. Pada hari Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap terpidana Gregrorius Ronald Tannur, 27 tahun, yang divonis bersalah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, berusia 29 tahun.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024, yang menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada Gregrorius Tannur sesuai Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Kronologi penangkapan bermula pada pukul 14.10 WIB, ketika Tim Intelijen Kejati Jatim dan Jaksa Eksekutor berangkat dari kantor menuju kediaman terpidana di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB dan langsung menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk melaksanakan eksekusi.
Sekitar pukul 14.45 WIB, Gregrorius Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan oleh tim. Ia langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan tiba pada pukul 15.40 WIB dengan pengawalan ketat dari Tim Gabungan Intelijen.
Proses penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim yang terus memantau keberadaan Gregrorius Tannur setelah putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Pelarian terpidana ini berakhir hari ini di Surabaya, dan setelah ditangkap, ia akan segera dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengingatkan pentingnya keadilan bagi korban dan masyarakat, serta akan terus berupaya menegakkan hukum secara tegas. (Red)