Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 29 Oktober 2024. Kepolisian Resor Sukabumi mengamankan dua perempuan muda berinisial SAP (18) dan FN alias I (18) yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, mengungkapkan bahwa kedua pelaku terikat kontrak dengan pihak admin situs untuk mempromosikan iklan judi online di akun Instagram masing-masing.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah memposting materi iklan yang diberikan admin situs judi ke dalam snap Instagram mereka dua kali sehari, pada pukul 12 malam dan 12 jam setelahnya,” kata AKBP Dr. Samian, didampingi AKP Ali Jupri, Selasa (29/10/2024).
Lebih lanjut, Pelaku diwajibkan melaporkan aktivitas promosi ini sebagai bentuk pertanggungjawaban. Keduanya dikontrak selama tiga bulan dengan bayaran Rp 1 juta per bulan melalui e-money, yang digunakan untuk kebutuhan pribadi mereka.
“Kegiatan ini berlangsung selama kurang lebih lima bulan sebelum kita amankan para tersangka,” jelas Kapolres.
Saat penangkapan, keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui keterlibatan mereka. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan untuk promosi, serta screenshot akun media sosial dan situs judi yang diiklankan.
“Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya.