Sumenep – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 16 November 2024.

Pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu.

Waktu kejadian hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib, di dalam kamar Dsn. Sempangan Desa Kalianget Barat Kec. Kalianget Kab. Sumenep.

Terlapor atas nama UAS (41) alamat Dusun Padurekso Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep, RFN (25) alamat Jl. Gersik putih Timur Desa Kalianget Timur Kec. Kalianget Kab. Sumenep, AJ (38) alamat Jl. Raya Gapura Dsn. Laok Lorong Desa Batu Dinding Kec. Gapura Kab. Sumenep, RDA (37) alamat Jl. KH. Mansyur No. 02 Desa Pabian Kec. Kota Kab. Sumenep dan BH (48) alamat Dsn. Panjurangan Desa Dungkek Kec. Dungkek Kab. Sumenep.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,33 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih dan satu lubang pada botol kaca tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dengan nomor sim card (087875682268).

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 14 November 2024, sekira Pukul 23.15 Wib, Di dalam kamar di Dsn. Sempangan Desa Kalianget Barat Kec. Kalianget Kab. Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor UAS Dkk sedang pesta sabu, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua terlapor mengakui masing-masing telah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut,” jelas Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S.,S.H

Selanjutnya semua terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan terhadap kelima terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M/RH)

Please follow and like us:
Pin Share