Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 1 Desember 2024. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) menegaskan hingga saat ini belum menerima permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana pertemuan untuk membahas lebih lanjut mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi di lingkungan militer.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto, saat dihubungi awak media pada Minggu (1/12/2024), menyatakan bahwa pihaknya belum menerima permintaan resmi dari KPK mengenai rencana koordinasi atau pertemuan terkait implementasi putusan MK tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa TNI siap mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk mendukung penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Mabes TNI belum menerima permintaan resmi dari pihak KPK terkait rencana pertemuan atau pembahasan lebih lanjut mengenai putusan MK,” kata Hariyanto. “Jika ada komunikasi atau koordinasi yang diperlukan, TNI siap mendukungnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hariyanto menjelaskan bahwa TNI selalu mengikuti arahan pemerintah, termasuk Menteri Pertahanan, dalam hal apapun yang berhubungan dengan pembahasan atau tindak lanjut terkait putusan MK. TNI, tegasnya, akan melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya, TNI berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang bertujuan menjaga stabilitas dan kedaulatan negara,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK melalui Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa lembaganya akan segera melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan Letjen TNI (Purn) Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pasca-putusan MK yang mengonfirmasi kewenangan KPK untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat militer, selama penyidikan dimulai oleh KPK.

“KPK akan melakukan koordinasi dengan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara teknis pengaturan pelaksanaan putusan MK ini,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangannya pada Jumat (29/11/2024).

Menurut Ghufron, putusan MK mempertegas bahwa KPK berwenang mengusut perkara korupsi yang melibatkan anggota TNI apabila proses penegakan hukum dimulai sejak awal oleh KPK. Ia juga mengapresiasi keputusan MK yang memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK), yang sebelumnya hanya memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi yang melibatkan orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.

Pasal 42 UU KPK tersebut, yang selama ini menjadi dasar pembagian kewenangan antara KPK dan peradilan militer, kini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. MK dalam putusannya menambahkan penegasan yang menyatakan bahwa kewenangan KPK berlaku selama perkara tersebut dimulai atau ditemukan oleh KPK.

Ghufron menjelaskan, selama ini, meskipun terdapat Pasal 42 dalam UU KPK, praktik di lapangan menunjukkan adanya pemisahan perkara korupsi yang melibatkan subjek hukum sipil dan militer. Akibatnya, perkara yang melibatkan anggota TNI seringkali ditangani oleh peradilan militer, sementara sipil ditangani oleh KPK, yang menimbulkan disparitas dalam penegakan hukum.

“Dengan adanya putusan MK, KPK berharap tidak ada lagi disparitas dalam penegakan hukum terhadap korupsi yang melibatkan militer dan sipil, serta diharapkan peradilan menjadi lebih efektif dan efisien,” jelas Ghufron.

Kehadiran putusan MK ini memberikan landasan hukum yang jelas terkait kewenangan KPK dalam menangani korupsi yang melibatkan anggota TNI, dan mengundang peran serta koordinasi antara KPK, Kementerian Pertahanan, dan TNI untuk memastikan pelaksanaan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. TNI sendiri, sesuai dengan pernyataan Mayjen Hariyanto, menegaskan komitmennya untuk mendukung langkah-langkah hukum yang bertujuan menjaga integritas dan stabilitas negara. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share