Kabupaten Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Rabu, 11 Desember 2024. Pengadaan alat kesehatan (alkes) dan prasarana rumah sakit di RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2024, kini menjadi perhatian serius masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana ini semakin mencuat dan memicu kontroversi besar. Proyek yang seharusnya mendukung peningkatan fasilitas kesehatan ini malah terjerat dalam sorotan publik, khususnya warga Kabupaten Sukabumi, yang merasa kebingungannya semakin mendalam.
Kementerian Kesehatan RI Alokasikan Rp 4,5 Miliar untuk RSUD Palabuhanratu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengalokasikan dana sebesar Rp 4,5 miliar kepada RSUD Palabuhanratu, yang diajukan untuk pengadaan berbagai prasarana vital rumah sakit, termasuk UPS 40 KVA (2 unit), dua unit generator set (genset) portable, dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). IPAL yang diusulkan awalnya adalah IPAL BIORICH KAP. 150 M3 BRC-150 dari Surya Utama Fibertek, dengan harga yang tercatat dalam E-katalog sebesar Rp 3,45 miliar. Alokasi dana ini seharusnya digunakan sesuai dengan produk yang diajukan dalam proposal dan telah disetujui oleh pihak terkait.
Namun, yang mengejutkan adalah perubahan mendadak yang terjadi dalam pengadaan IPAL. Berdasarkan data yang dihimpun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSUD Palabuhanratu, Yayat Suhayat SKM, S.IP., M.M., ternyata memilih produk yang berbeda. Dalam Surat Pesanan yang diterbitkan oleh Yayat Suhayat, produk yang dipesan adalah IPAL BIOfilter GREEN LEAF Type-300, dengan harga pengiriman Rp 3,112 miliar, lebih rendah dari harga yang diajukan dalam E-katalog. Produk yang dipesan ini tidak sesuai dengan yang telah dipresentasikan sebelumnya kepada Direktur RSUD dan Kemenkes, menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pengalihan produk yang tidak jelas.
Perubahan Tanpa Penjelasan yang Memicu Kecurigaan
Keputusan untuk mengganti produk tanpa penjelasan yang memadai semakin menambah kecurigaan banyak pihak. Pasalnya, produk yang awalnya diajukan dan disetujui oleh Kemenkes sudah dipresentasikan dengan jelas di depan Direktur RSUD Palabuhanratu dan pihak penyedia. “Tiba-tiba ada perubahan besar tanpa ada komunikasi yang jelas. Kenapa ini bisa terjadi? Bukankah ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan?” ujar salah seorang narasumber yang terlibat dalam proses pengadaan.
Tanya jawab seputar pengalihan produk ini semakin menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Sebab, perubahan yang dilakukan tanpa transparansi dan penjelasan yang cukup dikhawatirkan berdampak pada kualitas pengadaan yang sebenarnya dibutuhkan oleh rumah sakit.
Penyedia Berinisial “U” Mengungkapkan Saran Tertutup yang Mencurigakan
Kontroversi semakin memanas ketika seorang penyedia berinisial “U” mengungkapkan percakapan dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi SKM, M.Msi, dan Yayat Suhayat. Penyedia ini datang dengan niat untuk mengikuti kompetisi pengadaan IPAL dan alkes di RSUD Palabuhanratu. Namun, dalam pertemuan tertutup tersebut, Agus Sanusi dan Yayat Suhayat malah menyarankan agar penyedia tersebut menunda ikut serta dalam pengadaan DAK 2024. Menurut mereka, anggaran untuk pengadaan alat kesehatan dan IPAL sudah dibagi, dan sebagian besar telah dialokasikan untuk pihak-pihak tertentu yang memiliki koneksi politik.
“Jangan ikut campur sekarang, anggaran DAK 2024 untuk alat kesehatan dan IPAL sudah diatur. Anggaran itu sekitar Rp 25 miliar, dan sebagian besar sudah dialokasikan untuk Bupati Sukabumi dan anggota DPRD yang berinisial FS. Sisanya Rp 10 miliar untuk kepentingan dinas. Jadi, lebih baik menunggu saja untuk anggaran DAK 2025 yang lebih besar, sekitar Rp 15 miliar,” ucap Agus Sanusi dan Yayat Suhayat kepada penyedia “U”.
Pernyataan ini menambah kecurigaan bahwa ada pengaturan anggaran yang tidak transparan, yang seharusnya untuk kepentingan rumah sakit dan masyarakat, tetapi malah disalurkan untuk kepentingan politik dan pihak tertentu.
Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK 2024 Menyebutkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk RSUD Palabuhanratu
Sementara itu, berdasarkan Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) DAK Fisik TA 2024 untuk Bidang Kesehatan, RSUD Palabuhanratu tercatat membutuhkan dana sekitar Rp 30 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dan KB. Anggaran yang cukup besar ini semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit, namun muncul pertanyaan besar mengenai pengelolaannya.
Gejolak Sosial: Unjuk Rasa Masyarakat Sukabumi Menuntut Keadilan
Aksi protes dari masyarakat pun tak terhindarkan. Pada 30 Oktober 2024, organisasi kemasyarakatan Diaga Muda Indonesia Sukabumi Raya, yang dipimpin oleh Ahmin Supiyan dan Aya Era, menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi. Mereka menuntut agar pemerintah daerah segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan dan prasarana rumah sakit ini.
“Ini bukan sekadar masalah produk yang dipesan atau tidak, tapi ini tentang kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara. Dana DAK ini untuk kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Ahmin Supiyan, salah seorang pengunjuk rasa.
Kepolisian Sukabumi Terus Lakukan Penyelidikan
Hingga saat ini, Kepolisian Resort Sukabumi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan alkes dan prasarana RSUD Palabuhanratu. Polisi berjanji akan menyelidiki lebih dalam tentang aliran dana DAK yang diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, serta menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Desakan Masyarakat Agar Kemenkes Lakukan Sidak ke RSUD Palabuhanratu
Seiring dengan berlanjutnya penyelidikan, masyarakat Kabupaten Sukabumi mendesak Menteri Kesehatan RI (Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD Palabuhanratu. Mereka ingin memastikan bahwa barang yang diterima oleh rumah sakit benar-benar sesuai dengan yang telah diajukan dalam proposal dan terdaftar dalam E-katalog, dan bukan produk yang diduga hasil pengalihan yang merugikan negara.
“Warga Kabupaten Sukabumi berhak tahu ke mana uang DAK ini digunakan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Kemenkes harus bertindak tegas dan memberikan sanksi. Kami tidak ingin ada yang bermain-main dengan dana rakyat,” tegas salah seorang warga yang turut serta dalam unjuk rasa.
Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana DAK
Kasus ini menggarisbawahi betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama dalam sektor kesehatan yang langsung berdampak pada pelayanan masyarakat. Masyarakat mengharapkan agar pengelolaan dana DAK ini segera diperbaiki dan dikelola dengan baik sesuai dengan peruntukannya, agar tidak terjadi lagi penyimpangan yang merugikan publik. (Hasan)