Tarakan – BINTANGJAGATNEWS. Kamis, 12 Desember 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), tiga di antaranya masih dalam tahap penyidikan dan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Meilany, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa proses pendalaman kasus tersebut melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum tersebut.

Meilany menjelaskan bahwa tiga dari empat perkara yang sedang ditangani Kejari Tarakan berfokus pada pengelolaan aset negara, pembangunan infrastruktur, dan penggunaan anggaran yang diduga telah disalahgunakan. “Kami saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari tiga perkara yang tengah kami selidiki,” ujar Meilany dalam keterangan persnya, Senin (9/12/2024).

Tiga Kasus Sedang Dalam Pendalaman Penyidikan

Adapun tiga perkara yang masih dalam tahap penyidikan tersebut antara lain:

  1. Dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Aset dan Keuangan: Kasus ini terkait dengan pengelolaan kendaraan dinas dan operasional pada kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan tahun anggaran 2018 hingga 2022. Kejari Tarakan tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Tarakan terkait penyalahgunaan aset negara tersebut.
  2. Dugaan Tipikor dalam Pembangunan Sea Wall Pantai Amal Baru: Pembangunan sea wall di Pantai Amal Baru yang merupakan lanjutan proyek Kota Tarakan tahun 2020 juga tengah diperiksa. Kejari Tarakan telah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  3. Dugaan Tipikor dalam Pembangunan Kanal Antar Moda Bandara Juwata: Proyek pembangunan kanal antar moda di Bandara Juwata Kota Tarakan, yang dilaksanakan dari tahun anggaran 2017 hingga 2020 dengan menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), juga sedang dalam proses perhitungan kerugian negara. Permohonan perhitungan tersebut telah diajukan kepada BPK.

Kesulitan dalam Penentuan Tersangka

Meskipun proses penyidikan berjalan, Meilany menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan tersangka untuk ketiga kasus tersebut. “Kami masih kesulitan dalam mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab atas ketiga perkara ini,” ujar Meilany. “Keterangan saksi dan ahli, serta hasil perhitungan kerugian negara, masih dalam proses. Kami telah memanggil beberapa saksi dan akan mengkonfirmasi perhitungan kerugian negara dengan mereka,” lanjutnya.

Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi yang relevan serta hasil audit kerugian negara yang diperlukan untuk menguatkan pembuktian. Meilany juga menekankan bahwa keempat kasus ini melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa dalam proyek-proyek yang sedang diselidiki.

Satu Kasus Telah Tentukan Tersangka

Sementara itu, dari empat perkara yang sedang ditangani Kejari Tarakan, satu perkara telah berhasil menetapkan tersangka. Kasus tersebut adalah dugaan tipikor dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh kawasan Karang Rejo pada tahun anggaran 2020. “Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu MA, SF, dan B,” ungkap Meilany.

Terkait peran masing-masing tersangka, MA berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SF sebagai penyedia pekerjaan, dan B yang diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya menjadi tanggung jawab SF, tetapi dilimpahkan kepada pihak ketiga, yaitu B.

Kerugian Negara Berdasarkan LHP PKN

Meilany mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek peningkatan kualitas permukiman kumuh Karang Rejo telah dihitung berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang diterbitkan pada 7 November 2024. Hasil perhitungan menunjukkan kerugian negara sebesar sekitar Rp1.979.000.000.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam kontrak pekerjaan ini tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Sebagai contoh, SF yang seharusnya melaksanakan pekerjaan di lapangan, justru mengalihkan pekerjaan tersebut kepada B, yang merupakan pihak ketiga yang tidak seharusnya terlibat dalam kontrak,” jelas Meilany.

Proses Penyidikan Terus Berjalan

Meilany menegaskan bahwa proses penyidikan terus berlanjut, dengan Kejari Tarakan berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Tarakan dan BPK untuk memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dihitung secara akurat. Kejaksaan juga terus memantau perkembangan setiap kasus untuk memastikan tidak ada pihak yang lepas dari pertanggungjawaban hukum.

“Kami meminta agar kasus ini dikawal hingga tuntas. Kami juga akan segera menindaklanjuti langkah hukum sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara yang sedang berlangsung,” tegas Meilany.

Praperadilan Tersangka Kasus Karang Rejo

Dalam perkembangan lainnya, salah satu tersangka dalam perkara peningkatan kualitas permukiman kumuh Karang Rejo, B, telah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Meilany mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk mengikuti proses praperadilan tersebut dengan penuh keterbukaan dan transparansi.

“Kami siap mengikuti proses praperadilan ini. Jika ada laporan atau imbauan terkait perkara ini, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk memastikan bahwa penegakan hukum di Kejaksaan Negeri Tarakan dapat berjalan lebih baik di masa mendatang,” tambah Meilany. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share