Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 18 November 2024. Sebuah pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, SKM., M.Msi., dan Sekretaris Dinas Kesehatan, H. Andi Rachman, SKM., terkait dengan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT) tahun 2020 senilai Rp 95 miliar, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sukabumi. Dalam ungkapannya, keduanya menyatakan niat untuk melaporkan masalah terkait anggaran tersebut kepada aparat penegak hukum (APH). Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil, memicu pertanyaan serius mengenai kebenaran klaim tersebut.
Pernyataan itu pertama kali disampaikan pada saat aksi unjuk rasa yang digelar oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Diaga Muda Indonesia pada tanggal 30 Oktober 2024. Dalam aksi tersebut, orator Edi Rizal Agusti (Dewan Pendiri) dan Ketua DPC Kabupaten Sukabumi, Ahmin Supiyani, turut mengajak para jurnalis yang hadir untuk ikut mengawal dan memantau laporan terkait anggaran BTT tersebut.
Namun, meskipun pernyataan tersebut mengundang perhatian publik, hingga kini, kedua pejabat tersebut belum menunjukkan bukti atau melaporkan hal tersebut ke pihak berwenang, seperti Kepolisian atau Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian dan spekulasi di masyarakat, apakah ungkapan tersebut benar adanya atau hanya sekadar taktik untuk mengalihkan perhatian dari dugaan kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Pelabuhan Ratu, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Polres Sukabumi.
Protes dari Masyarakat dan Pihak Paguyuban
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut memberikan tanggapan serius terhadap pernyataan tersebut. Dalam wawancara dengan awak media pada 18 November 2024, Sambodo menegaskan bahwa jika pernyataan Agus Sanusi dan H. Andi Rachman benar adanya, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah melaporkan dugaan masalah anggaran BTT tersebut ke aparat penegak hukum. “Ini adalah langkah maju, tetapi Kadis Agus Sanusi harus konsisten dengan ucapannya dan segera melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum (APH) agar semua menjadi jelas,” ujar Sambodo.
Lebih lanjut, Sambodo juga menyoroti peran Bupati Sukabumi sebagai penanggung jawab mutlak dalam pengelolaan anggaran daerah. “Jika memang benar ada masalah dengan anggaran BTT 2020, maka Bupati Sukabumi juga harus diperiksa, karena beliau adalah penanggung jawab mutlak,” tegasnya.
Apakah Ini Hanya Isu atau Fakta?
Pernyataan yang dilontarkan oleh pejabat publik ini juga menimbulkan pertanyaan besar di benak masyarakat Sukabumi: Apakah ini adalah informasi yang benar atau sekadar taktik pengalihan isu? Pasalnya, saat ini, Polres Sukabumi tengah menangani kasus dugaan pengadaan alat kesehatan di RSUD Pelabuhan Ratu, yang diyakini banyak pihak sebagai isu utama yang perlu segera diselesaikan.
Sambodo juga menegaskan bahwa jika pernyataan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya, maka kedua pejabat yang mengeluarkan pernyataan tersebut dapat dianggap telah melanggar hukum. “Jika apa yang diucapkan oleh pejabat publik tersebut tidak dapat dibuktikan, maka mereka dapat diproses secara hukum. Masyarakat berhak untuk meminta klarifikasi, dan apabila terbukti hanya isu tanpa bukti, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan hukum,” ujarnya dengan tegas.
Bukti dan Transparansi yang Diharapkan Masyarakat
Sementara itu, sebuah sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang mengklaim mengetahui informasi terkait anggaran BTT 2020, mengungkapkan kepada awak media bahwa total anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk BTT pada tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi bisa mencapai sekitar Rp 250 hingga Rp 300 miliar, yang tersebar di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun, informasi ini belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Sumber tersebut juga mengingatkan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis berhak untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi yang akurat terkait dengan pengelolaan anggaran publik. Dengan demikian, penting bagi pihak terkait, terutama pejabat yang terlibat dalam pengelolaan BTT, untuk memberikan klarifikasi dan bukti-bukti yang jelas mengenai dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Tindak Lanjut yang Diharapkan dari Aparat Penegak Hukum
Sebagai penutup, masyarakat Kabupaten Sukabumi menuntut agar pernyataan yang telah dilontarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dinas Kesehatan segera mendapat tindak lanjut yang tegas. Jika memang benar terdapat penyimpangan anggaran BTT 2020, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan penyelidikan dan proses hukum yang transparan. Namun, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka para pejabat yang mengeluarkan pernyataan tersebut wajib mempertanggungjawabkan ucapan mereka yang dapat meresahkan publik.
“Jika memang tidak ada masalah, maka harus segera diluruskan agar masyarakat tidak semakin bingung. Namun, jika benar ada masalah, maka harus ada tindakan hukum yang jelas, tanpa pandang bulu,” pungkas Sambodo.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi anggaran daerah dan integritas pejabat publik di Kabupaten Sukabumi. Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera mengungkap fakta yang ada, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara. (Hasan)