Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Rabu, 3 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, Berdasarkan perkara gugatan perdata no.578/Pdt.G/2023/PN.Bdg tanggal 4 Desember 2023. Antara Penggugat Ahli Waris Alm. Rd. Moch Nurhadi bin Adiwangsa melawan Tergugat 1 Anugrah Johar ahli waris Ir Djohar Hayat dan Tergugat 2 Rangga Djohar ahli waris IR Djohar Hayat. Tergugat 3 Irwan Gunawan Djongso ahli waris Kho Kha Hie, dan Tergugat 4 Johan Indrachman.

Lahan Tanah yang disengketakan oleh Ahli waris Rd. Moch Nurhadi saat ini terletak di RT O5 /RW01 Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung seluas 10.350 M2 dengan Girik Leter C 547 Persil 37.S.IV blok Lio dan dikuasai oleh Penggugat sejak tahun 1953 SD tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Rodiah ahli waris Rd. Moch Nurhadi Kepada awak media, “Ayah saya sejak tahun 1953 menitipkan kepada penggarap untuk berkebun dan setiap panen diambil hasilnya, kemudian sejak tahun 1980 menitipkan tanah seluas lebih kurang 5800m2 kepada penggarap Ajad Sudrajat dan mengijinkan untuk membangun rumah kecil diatas lahan tersebut, sisanya seluas 4550 M2 dititipkan kepada Suhara Sekdes Cipamokolan.” ujarnya.

Lanjut Rodiah “Sejak Tahun 2001 tanah tersebut di ganggu dan ada yang mengaku pemilik Ir Djohar Hayat dan mempunyai sertifikat, melaporkan penunggu/penggarap tanah tersebut ke Polda Jabar dan beberapa kali dipanggil tapi tidak ada kelanjutan laporan polisi tersebut anehnya kami sebagai pemilik tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar. Alhamdulillah ada Advokat yang mau menolong kami untuk menjadi Kuasa Hukum kami dengan cuma cuma (Probono).” ungkapnya

Hal senada diungkapkan oleh seorang yang mengaku bernama Agus, anak dari Ajat Sudrajat kepada awak media. Kata Agus “Bapak saya menunggu dan menggarap tanah Alm. Rd. Moch Nurhadi sejak tahun 1980, kemudian tahun 2001 datang lah suruhan Ir Djohar Hayat menyuruh bapak saya keluar dari tempat tersebut, karena Bapak saya tidak bersedia keluar, datang lah polisi dari Polda Jabar saat itu menjemput bapak saya dan hal tersebut bukan sekali tetapi berulangkali.” ucapnya.

“Selanjutnya Bapak saya tetap bertahan menempati sampai dengan akhirnya meninggal dunia pada 18 Oktober tahun 2018 setelah itu saya masih menempati tanah tersebut sampai dengan Februari 2023, datang lah seorang yang bernama Dani dan Dadang Kurnia menunjukkan sertifikat SHM nomor 574 dan SHM nomor 575 a.n Ir Djohar Hayat dan juga menunjukkan surat Penetapan Ijin Penyitaan dari PN.Bandung atas permohonan Polda Jabar no. 2065 /Pen.Pid/2001 PN.Bandung tanggal 3 Desember 2001 dan memaksa saya harus keluar dari lahan tersebut dengan meruntuhkan bangunan, dan menunjukkan surat Penyitaan pengadilan, karena kami masyarakat kecil kami tidak mengerti hukum kami tidak melawan. Apalagi mereka membawa orang banyak yang bukan petugas.” pungkasnya.

Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan Kuasa Hukum Ahli Waris HR. Irianto Marpaung S.H Terkait permasalahan tersebut, kata Marpaung “Setelah gugatan perdata ini bergulir di Pengadilan kami mendapat kan copy Sertifikat SHM nomor 574 dan sertifikat nomor 575 a.n Djohar Hayat, dan Ketika ditanyakan apakah nama-nama yang ada di dalam sertifikat tersebut dikenal oleh ahli waris atau tidak, jawab klien kami tidak, yang anehnya berdasarkan Keterangan Lurah Cipamokolan tanggal 23 Agustus 2022 yang menerangkan bahwa Kohir 547 Persil 37 atas nama R. Moch Nurhadi Bin Adiwangsa tercatat dalam buku C Desa yang ada pada kami, dan Telah terbit Sertifikat atas nama Ir Djohar Hayat tanpa menjelaskan dasar peralihan nya.” Ucapnya.

“Sertifikat SHM 575 dan 574 tersebut terbit tahun 1986, pertanyaan nya kenapa Ir Djohar Hayat tidak menguasai lahan tersebut, sedang kan klien kami sampai Februari 2023 masih menguasai lahan tersebut dan diketahui Ir Djohar Hayat meninggal pada 3 September 2006 dan yang mengosongkan paksa tahun 2023 itu siapa? Sedangkan Proses hukum (Penyidikan nya saja tidak berjalan mulai tahun 2001). Yang anehnya lagi Surat Penetapan Ijin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Bandung no.2065 /Pen.Pid/ 2001/ PN.Bdg tertanggal 3 Desember 2001 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan, HR. Nachrowi SH yang dimohonkan oleh Penyidik Polda Jabar.”

“Untuk melakukan penyitaan Sertifikat SHM 575, dan SHM 574, SHM 643 atas nama Ir Djohar Hayat dan AJB 1108 atas nama Rohaeni Hidayat dan AJB 017 atasnama Komar Hidayat dan ini disita untuk dalam perkara tersangka H.A. Sudrajat dkk. Padahal yang berkaitan dengan tersangka H. Sudrajat tersebut adalah SHM 575 dan SHM 574 selain itu tidak ada kaitan nya dengan perkara tersebut tetapi dimasukkan ke dalam permohonan izin sita. Tidak diketahui maksud orang yang menyerahkan fotokopi surat ini kepada Agus pada tahun 2023 tersebut.”

Lanjut Marpaung “Mohon maaf saya ini kan mantan jaksa puluhan tahun jadi saya sangat paham betul ini adalah kelengkapan administrasi penyidikan untuk kelengkapan berkas yang diserahkan kepada penuntut umum tetapi anehnya ada di tangan orang lain yang tidak berhak dan dilegalisir ulang tanggal 20 Maret 2014 yang ditandatangani oleh panitera Pengadilan Negeri Bandung panitera muda hukum yang bernama Agus SH. Untuk apa penetapan sita yang diserahkan kepada penyidik dan tidak dilanjutkan perkaranya tetapi dilegalisir oleh panitera Pengadilan Negeri Bandung setelah itu digunakan alat oleh orang yang berinisial Dan, D, Kur, Dr. J dkk untuk melakukan Perbuatan Melawan Hukum, jadi kelihatan sekali perkara tidak lanjut tapi Polda Jabar diperalat oleh Orang ini.” jelasnya.

Masih kata Marpaung “Setelah saya telusuri ternyata akta jual beli yang dibuat untuk peralihan hak atas nama Ir. Djohar Hayat dari Effendi Ermadi AJB no.197 dan AJB no198 yang dibuat oleh notaris Alm. Sri Sugijarti Hartoyo SH bukan di tanda tangani oleh Effendi Ermadi selaku penjual tetapi Kuasa dibawah tangan yang diberikan kepada nama Doddy Heryadi sebagai (Penjual) dan sebagai Pembeli Dr. Judiawati Hayat kuasa lisan dari Ir. Djohar Hayat, semuanya orang orang tersebut tidak dikenal oleh Klien kami Ahli Waris Rd. Moch Nurhadi, kami dapatkan salinan akte jual beli tersebut dari Notaris protokoler.”

“Didalam Replik, kami mengungkapkan hal tersebut kepada Tergugat VII BPN agar menjelaskan akta jual beli peralihan hak dari Effendi Ermadi kepada DJohar Hayat, tetapi tidak menjelaskan dalam Duplik nya, demikian juga Tergugat Ahli Waris Ir. Djohar Hayat melalui Kuasa Hukum nya dalam Duplik mengatakan pada jawaban poin 11 bahwa tergugat satu dan tergugat 2 membeli objek perkara berdasarkan jual beli yang sah dan sesuai ketentuan hukum antara insinyur Effendi armadi selaku penjual kepada tergugat 1 dan tergugat 2 selaku pembeli secara langsung tanpa disertai kuasa di hadapan notaris Sri sugiharti hartojo SH, padahal secara fakta antara penjual insinyur Effendi armadi memberikan kuasa di bawah tangan kepada doddi Haryadi dan insinyur Djohar hayat memberikan kuasa lisan kepada Dr judiawati hayat tertera dalam AJB 197 dan 198 tersebut. Oleh karena hal tersebutlah ahli waris melaporkan permasalahan tentang penyerobotan menggunakan surat diduga palsu ini kepada Polda Jabar dan juga Polda Jabar diminta untuk mengungkap LP yang tidak ada nomornya yang digunakan memeriksa ha Sudrajat dan perkaranya tidak jelas sampai saat ini mulai dari sejak diterbitkannya Surat Perintah penyidikan tahun 2001.” pungkasnya.

Dilain pihak Shendy Pranoordy anak dari Doddy Heryadi yang namanya tertera di akta jual beli no. 197 dan 198 yang dibuat oleh notaris Alm. Sri Sugijarti Hartoyo SH menerangkan kepada awak media. Kata Shendy “Papa saya Doddi Heryadi tidak mengenal Ir Effendi ermadi, dan bagaimana mungkin papa saya menjadi Kuasa di bawah tangan sebagai penjual tanahnya, dan dengan Dr. judiawati Hayat juga sebagai kuasa lisan Ir Djohar Hayat dalam AJB 197 dan 198, yang ada juga tanah milik Papa saya Doddy Heryadi baru PPJB, Perjanjian Pengikatan jual beli tahun 1987 seluas 7075 M baru di panjar, kok bisa ada AJB no 199 yang dibuat Notaris Alm Sri Sugijarti Hartoyo SH padahal belum dilunasi oleh Ir. Djohar Hayat, langsung menghilang, dan saya sudah melaporkan juga ke Polda Jabar terkait surat AJB tersebut.” Ujarnya.

Lanjut Shendy “Beberapa waktu lalu saya sudah memasukkan gugatan perkara Perdata no. 254 THN 2023, tetapi di no kan oleh Majelis Hakim PN.Bdg. karena kurang pihak, tetapi saya akan daftar kan gugatan kembali.” pungkasnya. (Sam/red)