Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 1 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, beredar isu dikalangan orang kepercayaan Bupati Sukabumi (Drs. Marwan Hamami. MM) mengatakan Bupati tidak tersangkut masalah selisih APBD tahun 2023 sebesar Rp. 31 M.

“Terkait permasalahan tersebut adalah Tanggung jawab AS selaku Sekda dan Ketua TAPD dan anggota, serta kalau kegiatan yang menyangkut tentang anggaran tersebut tanggung jawab masing-masing Kepala Dinas.” jelasnya.

APBD pada prinsipnya sama dengan APBN yang membutuhkan pengawasan secara internal dan eksternal, pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK, sedangkan pengawasan internal dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan jajarannya.

Audit eksternal pemerintah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedangkan audit internal dilakukan oleh unit pengawasan intern (Apip) yang ada di dalam organisasi yaitu BPKP, Inspektorat dan UKI (Unit Kepatuhan Internal).

BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Sementara Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati Membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Di samping hal tersebut inspektorat juga bertugas untuk memeriksa kepatuhan terhadap peraturan prosedur, dan kebijakan yang berlaku. Selain itu, inspektorat juga memiliki peran dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi, penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, serta memberikan rekomendasi perbaikan kepada pihak yang berwenang.

Selanjutnya yang mengelola APBD adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. Terkait pemegang keuangan pengelolaan keuangan daerah adalah kepala daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. (Dikutip awak media dari htps/Jdih.Kemenkeu.go.id)

Terkait pertanyaan anggota banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade dasep Zainal Abidin dari Fraksi Partai Gerindra sebesar Rp. 16.614.857.768. Selisih anggaran APBD murni tahun 2023, dan Rp. 15.117.965.645 yaitu selisih pendapatan bagi hasil pajak daerah jumlah keseluruhan sebesar Rp. 31.732. 823.413. kepada TAPD bawahan Bupati Sukabumi.

Hingga sampai saat berita ini diturunkan Bupati Sukabumi (Drs. H Marwan Hamami, MM.) belum menjawab pertanyaan Anggota DPRD tersebut, padahal Bupati Sukabumi mempunyai kewajiban menurut undang-undang selaku pemegang keuangan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan jadi dia harus jawab kalau memang dia itu menyadari dirinya sebagai kepala daerah.

“Terkecuali Kabupaten Sukabumi ini di luar pemerintahan Republik Indonesia jadi wajar saja tidak usah mengikuti aturan Undang-undang.” Ucap Ade Dasep.

Seharusnya Bupati Sukabumi (Drs H. Marwan Hamami MM) sadar bahwa dia tidak akan bisa menduduki jabatannya tanpa dipilih oleh rakyat Sukabumi, dan sesuai Undang-undang 14 THN 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bahwa ringkasan informasi tentang program dan atau kegiatan publik yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik. Oleh karena itu warga negara berhak untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

“Itu yang perlu diperhatikan oleh Bupati Sukabumi.” Jelas Ade Dasep.

Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti Waspodo 30/6/2024 terkait Selisih APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 31 M. Kata Sambodo “Sebenarnya Bupati Sukabumi itu harus legowo dan mempunyai rasa malu kalau wakil rakyat yang menanyakannya itu ada dasarnya dan kewajiban Bupati juga untuk menjawab, sebab Bupati itu pun makan gaji dari uang rakyat dan mengelola APBD pun dari hasil pajak rakyat, Masa sih sudah hampir 10 tahun menjabat tidak paham undang-undang otonomi daerah, Apa susahnya menjelaskan kepada publik tentang anggaran tersebut di mana keberadaannya kalau dia jujur.” Ucapnya.

Lanjut Sambodo “Bupati kan bukan mengelola uang swasta bisa semau-maunya, selisih APBD tahun 2023 tersebut sebenarnya dipakai apa, dalam persetujuan gubernur dan DPRD Jawa Barat peruntukannya kan sudah jelas Nggak perlu bingung, terkecuali ada yang fiktif bentuk kegiatannya itu baru perlu pusing, dan bingung. Yang anehnya lagi, bagi kami, inspektorat itu kan sudah jelas tugasnya memeriksa kepatuhan terhadap peraturan prosedur kebijakan yang berlaku dan dapat mendeteksi atau mencegah praktik korupsi, penyimpangan penyalahgunaan wewenang. Ini kelihatan tidak memainkan perannya sebagaimana yang sudah diatur oleh undang-undang terkesan menutup-nutupi permasalahan selisih APBD tahun 2023 ini, padahal jelas tugasnya adalah pengawas internal, Kenapa diam dapat diduga menutup-nutupi atau takut jabatan inspekturnya dicopot sama Bupati.” pungkasnya. (Doenks)