Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Kamis, 13 Juni 2024. Dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (Himpaudi).

Himpaudi adalah sebuah organisasi independen yang menghimpun unsur pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia, Pendidik anak usia dini adalah: tenaga yang berperan sebagai pamong, fasilitator, pembimbing, dan menjadi panutan bagi anak usia dini. Pendidik anak usia dini disebut pendidik (guru). Selanjutnya tenaga kependidikan adalah: pengelola, pakar, praktisi, yang menangani program pendidikan anak usia dini (PAUD).

Sedangkan Bunda PAUD adalah predikat yang diberikan kepada istri Kepala Pemerintahan/Kepala Daerah (Bupati Sukabumi) Yani Jatnika.

Pokja Bunda PAUD adalah organisasi atau kelompok yang dibentuk oleh Bunda PAUD untuk membantu peran dan menjalankan tugasnya dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan anak usia dini secara berkualitas.

Peserta didik Paud mendapatkan dana BOSP dari pemerintah pusat saat ini sebesar Rp. 610.000/anak, yang langsung ditransfer ke rekening masing-masing sekolah PAUD, dan anak yang dibiayai oleh Pemerintah tersebut yang masuk ke dalam Dapodik usia 0 – 6 tahun.

Informasi yang dihimpun oleh awak media dari seorang Ibu berinisial (Y) pada Selasa 11 Juni 2024, yang bertempat tinggal di kecamatan Surade terkait masalah iuran Guru PAUD. Kata Y “Saudara saya yang berinisial ES seorang guru PAUD honornya dibayar sekali 3 bulan dan perbulannya sebesar Rp. 100.000 jadi seharusnya terima Rp. 300.000. jadi hanya Rp. 280.000 karena yang Rp. 20.000. katanya untuk Iuran Himpaudi kecamatan dan disetorkan ke Himpaudi Kabupaten, padahal honor saya kecil dan saya harus mengajar setiap hari, dan iuran Himpaudi tersebut ga jelas digunakan untuk apa.” terangnya.

Hal senada diungkapkan guru Paud berinisial (H) pada Rabu 12 Juni 2024, kepada awak media. Kata H “Saya menerima Honor hanya Rp. 100.000 per bulan dibayar pada saat BOSP cair, dan wajib bayar iuran Himpaudi Rp. 3.000./BLN (Rp 36.000 per tahun), saya nggak tahu uang tersebut digunakan untuk apa bertahun-tahun, belum lagi iuran kepala sekolah sebesar Rp. 10.000 per bulan (Rp. 120.000/tahun).” jelasnya.

Dilain Pihak ketika awak media konfirmasi kepada salah seorang pengelola PAUD di Kab. Sukabumi yang tidak mau disebutkan namanya, Kata pengelola “Dana bosp habis untuk bayar iuran dan pungutan tidak jelas dan dipaksa harus beli buku, Seharusnya kan ada yang bisa di download agar lebih meringankan biaya tapi faktanya jadi ajang bisnis Himpaudi dan Bunda PAUD.” ucapnya.

Selanjutnya “Saya menerangkan setiap KKG juga dipungut biaya kalau di tempat saya ini Rp 100.000 per bulan dan itu disetorkan kepada himpaudi dan penilik. Di tempat lain ada yang Rp. 50.000 per bulan. Belum lagi untuk seperti kegiatan Diksar (Pendidikan Dasar). Termasuk baju anak-anak PAUD yang diseragamkan se Kabupaten oleh Himpaudi dan Bunda PAUD, keuntungannya tidak tahu dikemanakan dari bisnis tersebut, seharusnya kalau memang sekolah PAUD ini mau maju, dari keuntungan tersebut kan bisa menutupi iuran guru-guru PAUD se-kabupaten tapi fakta nyakan tidak demikian.” Terangnya.

Selanjutnya dirinya menjelaskan “Belum lagi kegiatan manasik haji peserta didik PAUD harus bayar, yang dipungut dari siswa oleh pengelola kemudian disetorkan ke ketua Himpaudi kecamatan, anggaran ini pun tidak transparan penggunaan nya.”

Masih kata pengelola “Yang paling sangat luar biasa lagi agar pungutan iuran tetap berjalan lancar setiap pergantian kepengurusan Himpaudi Kecamatan adalah dinasti itu semua sudah settingan Ketua Himpaudi kabupaten (ER) dan Bunda PAUD. Contohnya saja seperti Ketua Himpaudi Kec. Kadudampit adalah kerabat (ER) mantan Ketua Himpaudi Kabupaten 2 periode.” Pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh seseorang Pemerhati dunia pendidikan di Sukabumi berinisial M. Kata M “Bisa dibayangkan sangat miris nya nasib guru PAUD yang harus bayar iuran Himpaudi sebesar Rp. 3000/bulan (Rp. 36.000/tahun) disisi lain hanya terima honor sebesar Rp. 100.000./BLN itupun dibayarnya sekali 3 bulan, dan pengelola dipungut Rp. 10.000./BLN (Rp. 120.000/tahun). Dapat dibayangkan anggaran yang diterima oleh Himpaudi Kabupaten dengan jumlah guru 5701 orang dan Paud sebanyak 2897 lembaga. Dan pertanggung jawabannya tidak jelas sesuai keterangan Guru PAUD.” ucapnya.

Lanjut M “Seharusnya dengan adanya keterlibatan Bunda PAUD yang secara Ex Officio adalah istri Bupati, mengetahui permasalahan seperti ini harus mempunyai hati nurani terhadap Guru PAUD dan Pengelola, agar Kab Sukabumi Sejahtera. Dengan mencari solusi dalam hal ini karena Suka tidak suka dia ada di dalamnya, minimal mengusulkan pemberian bantuan berbentuk anggaran apa saja demi kesejahteraan lembaga PAUD di Kabupaten Sukabumi.” Pungkasnya.


Sampai diturunkan nya berita ini ER Mantan Ketua Himpaudi Kabupaten belum dapat dikonfirmasi. (Doenks).