Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 2 Juli 2024. Berbagai macam permasalahan akhir-akhir ini menimpa Desa Cikujang Kecamatan gunungguruh Kabupaten Sukabumi, mulai permasalahan posyandu yang sempat dipertanyakan oleh masyarakat Desa Cikujang kepada Kepala Desa.

Masyarakat Desa Cikujang menilai Kepala Desa Heni Mulyani, tidak transparan dalam menggunakan dana ADD, DD, dan BanGub.

Informasi yang dihimpun oleh awak media dari pemberitaan disalah satu media online Tanggal 7 Juni 2024 yang berjudul Kades Cikujang bantah berita miring perihal penjualan posyandu, yang selanjutnya Selasa 04/06/2024 BPD minta audiens antara warga dan kepala desa.

Di balik berita miring terhadap Kepala Desa Cikujang (Heni Mulyani), Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Awak Media dari Narasumber yang dapat dipercaya di Inspektorat Kabupaten Sukabumi, “Desa Cikujang tersangkut TGR dan sudah diadakan Riksus sejak Tahun 2023 terkait Temuan dilapangan sebanyak Ratusan juta rupiah.” Jelasnya.

“Namun entah kenapa sampai sekarang LHP belum pernah dibuat, jadi tidak diketahui pasti sampai kapan pengembalian TGR tersebut ke rekening Desa Cikujang.” Ujarnya.

Sementara Tuntutan Ganti Rugi (TGR) adalah suatu proses penuntutan Yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum.

Ketika awak media meminta konfirmasi terkait permasalahan TGR tersebut kepada Kades Cikujang Heni Mulyani melalui sambungan WhatsApp nya 21/6/2024. Kata Kades “Nanti Kita ketemu didarat aja, jangan di expose ya.” Ucapnya.

Ketika awak media menanyakan, “Apakah benar ada TGR lebih kurang Rp. 500 juta, dari beberapa tahun anggaran tetapi sampai saat ini HP belum diterbitkan.” Jawab Kades “Minggu depan mulai saya cicil.” jelasnya. Tapi tidak menjelaskan berapa jumlah TGR yang harus dikembalikan kepada kas desa.

Ketika awak media meminta tanggapan kepada seseorang penggiat anti korupsi berinisial HM terkait masalah TGR tersebut, Kata HM “Aparat penegak hukum harus segera menindaklanjuti adanya TGR di Desa Cikujang tersebut, dan melakukan pemeriksaan dengan melakukan perhitungan sendiri nanti setelah didapat jumlah kerugian negara baru diserahkan kepada Riksus Inspektorat untuk dilakukan penghitungan ulang Kerugian negara.” jelasnya.

Sampai berita ini diterbitkan Riksus Inspektorat kabupaten Sukabumi belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. (M/Red)