Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 30 Juni 2024. Pembangunan gedung serbaguna GOR milik Desa di kampung pojok Dusun Tegalpanjang Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireungas, Kabupaten Sukabumi, menuai permasalahan panjang. Bangunan yang dibangun berukuran 30m x 18m Total Dana Rp. 469.305.000. yang berasal dari Dana Desa Tahun 2023, yang dikerjakan oleh CV. Riswana Satu Darah, Kuasa Direktur CV tersebut adalah SP alias Act.

Hal ini diungkapkan oleh TPK pembangunan gedung serbaguna GOR tersebut Endang Saepul Anwar, 19/6/2024. Permasalahan nya adalah Struktur besinya tidak sesuai dengan RAB, “Seharusnya besi slup berukuran 12 tetapi yang dipasang berukuran 10 banci, dan cincinnya seharusnya besi ukuran 8 tetapi yang diterapkan ukuran 6 serta jarak cincin seharusnya 10 cm tetapi di renggang kan 17 cm. Sehingga dipastikan bahwa struktur besi bagian bawah bermasalah terhadap kekuatan bangunan tersebut.” Jelasnya.

“Selanjutnya besi Gorden atap jaraknya 1,20 M seharusnya 1 M , dan menurut perhitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Budi (Tim Riksus) kerugian sebesar Rp. 37.000.000. tetapi LHP Inspektorat tersebut belum ada.” Jelasnya.

Hal Senada diungkapkan oleh Kades Tegalpanjang H. Dadang Priatna S.Pd, kepada awak media terkait permasalahan tersebut. Kata H. Dadang 19/6/2024 “Saya sudah diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Budi Dkk dan sudah mengetahui bahwa adanya TGR GOR sebesar Rp. 37.000.000. dan tahun sebelumnya juga ada TGR Rp. 36.000.000. dari TPT 2 THN anggaran tetapi LHP nya belum ada.” Jelasnya.

Dilain pihak masyarakat Tegalpanjang berinisial S menuturkan kepada awak media terkait permasalahan Pembangunan di Desa Tegalpanjang, Kata S “Yang mengerjakan Pembangunan GOR tersebut adalah masih kerabat Kades Istrinya (B). Seharusnya kalau memang Kades peduli terhadap pembangunan di Tegalpanjang pembangunan gedung serbaguna GOR tidak sesuai RAB seharusnya di stop kalau membangkang, putus saja kontrak nya.” Ucapnya.

“Tetapi ini kan tidak demikian, sama juga pembiaran dan Kades dan TPK berkolaborasi dan Patut diduga menerima bagian dari Pembangunan GOR yang merugikan keuangan negara tersebut.” Jelasnya.

Lanjut S “Kami masyarakat Tegalpanjang meminta Bangunan Gedung GOR Struktur besi nya di bongkar ulang, dan meminta Inspektorat Kabupaten Sukabumi menghitung ulang pake ahlinya biar pasti.” Ujarnya.

Masih kata S “Kami juga pertanyakan Inspektorat kabupaten Sukabumi LHP nya terhitung kapan, biar jelas tenggang waktu 60 hari pengembalian nya.” Pungkasnya.