Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 29 Juni 2025. Informasi yang dihimpun oleh awak media, Kasus pertanahan di RT 05 RW 01 Kel. Cipamokolan, Kec. Rancasari, Kota Bandung, antara Ahli waris Alm. Rd. Moch. Noerhadi bin Adiwangsa melawan Ahli waris Ir. Djohar Hayat berbuntut panjang.

Di mana almarhum RD. Nurhadi Bin Adi wangsa memiliki tanah di RT 05 RW 01 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung tersebut berdasarkan Surat segel Tahun 1953 dengan Leter C nomor Kohir 547, Persil 37.S IV yang sebelumnya beralamat di blok Cipamokolan Desa Cipamokolan Kecamatan Buahbatu Kawedanaan Ujung Berung Kabupaten Bandung (Sebelum pemekaran). Yang pada saat ini alamat tersebut telah dimekarkan menjadi Blok Lio RT 05 RW 01 Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari Kota Bandung, dengan luas 10.350 m2.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang ahli waris Rd. Moch. Noerhadi yang bernama Rodiah Noer hadiyati kepada awak media 28/6/2024 di Polda Jabar dengan didampingi oleh Kuasa Hukum nya HR. Irianto Marpaung SH.

Lanjut Rodiah “Sejak tahun 1953 tanah tersebut dikuasai dan hasil sawah dan kebunnya diambil oleh Orang tua nya (Rd. Moch. Noerhadi) dan pada tahun 1980 tanah tersebut dititipkan kepada Ajad Sudrajat untuk dijagain dan Ajad membangun bangunan semi permanen diatas luasan lebih kurang 5800 M yang dikuasainya, dan sisanya digarap oleh rekan rekan Ajad Sudrajat dan RD. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa meninggal dunia pada Tahun 1983.”

Pada tahun 2001 muncul masalah seolah olah tanah yang diduduki Ajad Sudrajat (milik Rd. Moch. Nurhadi) tersebut sejak tahun 1980 ada yang mengaku memiliki nya berdasarkan Sertifikat SHM nomor 574 dan SHM nomor 575 atas nama Ir Djohar Hayat, Sertifikat tersebut beralih ke pemilikan Kepada Ir. Djohar Hayat 7 Juli Tahun 1987 berdasarkan Akta jual beli No. 197, dan 198 yang dibuat oleh Notaris Sri Sugijarti Hartoyo SH.

Sementara pemilik tanah Rd. Moch. Nurhadi tidak pernah menjual dan tidak pernah mengurus pembuatan Sertifikat serta tidak mengenal Ir. Djohar Hayat. Kemudian Ir. Djohar Hayat bersama saudaranya berinisial DR JH melaporkan Ajat Sudrajat ke pihak kepolisian daerah Jawa Barat pada tanggal 8 Oktober 2001 dengan LP/ /K/X/2001 dengan sangkaan Pasal 385 KUHP.

Hal ini dijelaskan oleh Agus anak Ajad Sudrajat Kepada awak media 20/6/2024 di halaman kantor Polda Jabar. “Bapak saya waktu itu dibawa kekantor ini dari pagi sampai malam agar mengosongkan tanah yang ditempati nya milik Rd. Moch. Nurhadi tersebut tetapi Bapak saya tidak mau pergi karena tanah tersebut bukan milik Ir. Djohar Hayat.” Ucapnya.

Lanjut Agus “Bapak saya Ajad Sudrajat masih menguasai tanah tersebut karena rumah tinggal diatasnya sampai meninggal dunia Tahun 2018, dan selanjutnya saya yang mengisi rumah dan menguasai tanah tersebut sampai sekira Februari Tahun 2023.”

Masih Kata Agus “Februari Tahun 2023 datanglah orang yang berinisial D, atas suruhan seorang yang berinisial D, Kur adik Alm Ir. Djohar Hayat yang sudah meninggal 3 September 2006 akhirnya secara beramai-ramai dengan menggunakan Beko dan Doser menghancurkan bangunan rumah saya dan merusak tanah. Selanjutnya bapak saya yang berulang kali di jemput polisi di bawa ke Polda Jabar tidak jelas perkaranya tetapi dengan menggunakan laporan tersebut hak Rd. Moch. Nurhadi dirampas tidak bisa berbuat apa-apa karena kami masyarakat kecil.” Jelasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kuasa Hukum Ahli Waris Alm. Rd. Moch. Nurhadi (HR.Irianto Marpaung SH) Kepada awak media terkait kasus tersebut. Kata Marpaung “Saya dengan Tim Ferriansyah SH, diminta oleh Anggota Polda Jabar IPTU Maman untuk menjadi Kuasa Hukum secara Probono, membantu masyarakat kecil yang dikenalnya untuk mencari keadilan atas lahannya diambil atau diserobot diduga dengan menggunakan Surat Palsu. Adapun diketahuinya perbuatan tersebut sejak Korban menemukan Sertifikat SHM nomor 575 dan SHM nomor 574 atas nama Ir. Djohar Hayat sebagai dasar untuk menguasai tanah milik Rd. Moch. Nurhadi pada Februari 2023.” ujarnya.

Sementara menurut Surat keterangan Lurah Cipamokolan tanggal 23 Agustus 2022 dengan Nomor Surat: PD.02.04/95-Kel.Cpmk’2022 menjelaskan bahwa Kohir nomor 5 4 7 versi 37 atas nama Rd. Moch Nurhadi bin Adiwangsa telah terbit sertifikat atas nama Ir. Djohar Hayat tanpa menjelaskan keterangan cara peralihan hak kepemilikannya.

Lanjut Marpaung “Setelah menelusuri peralihan hak sertifikat No SHM No. 574 menjadi atas nama Ir. Djohar Hayat, didapatkan lah Akta Jual beli dari pemegang protokol wilayah daerah tingkat 2 Kabupaten Bandung notaris MLP. AJB nomor 198/12/BB/JB/VII/1987 yang dibuat oleh notaris Alm. Sri Sugijarti Hartoyo, SH. tertuang di dalam AJB tersebut bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah letter C Kohir Nomor 19 40 versi 37 luas 1.120 M2 dengan harga Rp. 6.200.000. dilakukan kuasa menjual di bawah tangan (surat bermaterai dari insinyur. Effendi armadi atas persetujuan istrinya Indah Krisnawati) kepada Dodi Heryadi sebagai orang yang menjualkan tanah milik insinyur Effendi armadi kepada insinyur Johar Hayat (pembeli) yang menguasakan juga secara lisan kepada Dr judiawati Hayat sebagai penandatangan di dalam akta.”


“Demikian juga terhadap sertifikat SHM nomor 575 berdasarkan akta jual beli nomor 197/11/BB/JB/VII/1987 yang dibuat oleh notaris alm. Sri Sugijarti Hartoyo SH. yang tertuang di dalam AJB tersebut bahwa telah terjadi transaksi jual beli tanah letter C Kohir nomor 3157 versi 37 luas 4980 M2 dengan harga Rp 28.500.000, dilakukan kuasa menjual di bawah tangan (surat bermaterai dari insinyur Effendi armadi atas persetujuan istrinya Indah Krisnawati) kepada doddi heriadi sebagai orang yang menjualkan tanah milik insinyur Effendi armadi kepada insinyur Johan Hayat (pembeli) yang menguasakan juga secara lisan kepada Dr Judiawati Hayat sebagai penandatangan di dalam akta.”

“Sementara orang yang tertera namanya di dalam Sertifikat SHM 574, dan SHM 575 tidak dikenal oleh Korban Ahli Waris Rd. Moch. Nurhadi. oleh karena itu ahli waris pada tanggal 28 Juni 2024 resmi melaporkan DR J, D, D. Kur ke Polda Jabar.” pungkasnya.

Dilain pihak ketika awak media menemui seseorang yang bernama Shendy Pranoordy 27/6/2024 anak dari Doddy Heryadi dan menanyakan tentang permasalahan akte jual beli tanah tersebut. Kata Shendy “Papa saya Doddy Heryadi tidak kenal dengan insinyur Effendi ermadi apalagi menerima kuasa jual untuk bertransaksi dengan Ir. Djohar hayat. Yang ada saja Tanah papa saya yang sudah dialihkan menjadi nama Ir. Djohar Hayat saja belum dibayar, sampai Djohar Hayat meninggal Tahun 2006. Saya berharap kepolisian daerah Jawa Barat serius menangani ini.” jelasnya.

Ketika awak media meminta tanggapan tentang kasus tersebut kepada ketua umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo ngesti waspodo di kantor nya Jl. Sederhana 31 Bandung. Kata Sambodo “Saya sangat prihatin dengan permasalahan ini, dikarenakan di wilayah Kelurahan Cipamokolan Kecamatan Rancasari, Bandung. Tanah yang bersengketa dengan masyarakat adalah tanah yang di kuasai oleh Ir. Djohar Hayat bersaudara, oleh karena itu selaku lembaga swadaya masyarakat meminta agar Polda Jabar mengungkap asal usul tanah yang mereka miliki, karena Tahun 1980 SD 1990 ada sekdes yang bernama Suhara (Alm) ini lah yang diduga memanipulasi surat-surat tanah kosong yang tidak ada bangunannya di wilayah Kelurahan Cipamokolan.” jelasnya.