Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 21 Juni 2024. Seyogianya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus yang dilakukan oleh Inspektorat (Aparat Pengawasan internal Pemerintah) seharusnya bersifat Rahasia, Sesuai Kode etik Auditor intern Pemerintah Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1994 tentang jabatan fungsional pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2010 menetapkan kriteria jabatan fungsional, keahlian dan jabatan fungsional keterampilan memiliki etika profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi.

Selanjutnya etika profesi adalah norma-norma atau kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh disiplin ilmu pengetahuan dan organisasi profesi yang harus dipatuhi oleh Pejabat fungsional di dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

Sesuai pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008, mewajibkan AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia) sebagai organisasi Profesi untuk menyusun Kode etik Aparat Pengawasan intern Pemerintah untuk menjaga perilaku Pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan dan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai Auditor Intern Pemerintah.

Auditor intern Pemerintah harus menegakkan prinsip etika sebagai berikut :

  1. Integritas artinya tidak hanya menyatakan kejujuran namun juga hubungan wajar dan keadaan yang sebenarnya
  2. Objektivitas artinya menentukan kewajiban bagi Auditor Intern Pemerintah untuk berterus terang, jujur secara intelektual dan bebas dari konflik kepentingan.
  3. Kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahui nya. Auditor intern Pemerintah menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat kecuali ada ketentuan Perundang-undangan atau kewajiban Profesional untuk melakukannya.
  4. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
  5. Akuntabel adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkenaan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.
  6. Perilaku Profesional adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu dan kualitas suatu Profesi atau orang yang Profesional dimana memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.

(Awak media mengutip dari Asosiasi Auditor intern Pemerintah Indonesia nomor : S — 01/AAIPI/3/2014 Tgl 6 Maret 2014. Ketua Komite kode etik Haryono Umar)

Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait Riksus Pembangunan GOR Desa Tegalpanjang TA 2023, dari Kades Tegalpanjang H. Dadang Priatna SPD.19/6/2024, Terkait Pembangunan Gedung serbaguna GOR di Kp. Pojok Dusun Tegalpanjang milik Desa Tegalpanjang Kec.Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Volume: 30 M x 18 M, Total Dana : Rp 469.305.000, Sumber dana: Dana Desa
Tahun Anggaran 2023, Pelaksana: CV Riswana Satu Darah.

Yang di periksa oleh Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait adanya laporan masyarakat hal ini diungkapkan oleh Kades Tegal panjang H. Dadang Priatna kepada awak media di ruang kerjanya di kantor desa, jl. Raya Sukalarang — Tegalpanjang 19/6/2024.

Lanjut Kades H. Dadang “Saya diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat (Budi, Dkk) terkait Pembangunan Gedung serbaguna GOR di Kp. Pojok Dusun Tegalpanjang yang menurut dirinya pekerjaan tersebut kurang Volume dan besi besinya, tidak sesuai Spesifikasi, sehingga menimbulkan kerugian negara/Desa.”

“Seharusnya menurut Dia besi slop ukuran 12 tetapi ukuran 10 banci, dan cincinnya seharusnya besi ukuran 8 tetapi yang diterapkan ukuran 6 dan jarak antara Cincin dengan Cincin lainnya 10 cm tetapi direnggang kan sampai dengan 17 Cm. Belum lagi plesteran ubin seharusnya tebal 5 Cm tetapi pelaksanaan nya hanya 2 cm.sehingga Inspektorat menemukan kerugian negara Rp 37.000.000 dari GOR yang menjadi TGR.” jelasnya.

Ketika awak media menanyakan adanya temuan terkait TPT di Kp. Cibeureum selama 2 Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang anggaran setiap tahunnya Rp.100 JT lebih, Kata Kades H. Dadang “Ya sudah sekalian diperiksa oleh Pak Budi sekalian dengan pemeriksaan Regional, karena sudah 5 tahun dan saya harus mengembalikan Rp 36.000.000. (TGR).” Ucapnya.

Selanjutnya awak media menanyakan “Apakah sudah ada LHP yang diberikan oleh Tim Riksus Inspektorat terkait hal tersebut?” Jawab Kades Dadang “Belum ada.” jelasnya.

Ketika awak media menanyakan ulang kepada Kades Dadang “Darimana Kades tau jumlah TGR yang harus dikembalikan?” jawab Kades “Dari Budi Tim Riksus Inspektorat.” Ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kudir CV Riswana Satu Darah (P alias AC) ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, kata P alias AC “Saya sudah diperiksa oleh Tim Riksus Inspektorat dan saya hanya disuruh mengembalikan sebesar Rp 37.000.000. dan sudah di kembali kan.” ucapnya.

Selanjutnya ketika awak media menanyakan “Apakah LHP inspektorat sudah ada?” jawab AC “Belum ada.” Jelas nya.

Selanjutnya ketika awak media menanyakan Kepada TPK Kadus Tegalpanjang Endang Saepul Anwar, terkait pembangunan gedung serbaguna GOR di Kp. Pojok Ds. Tegalpanjang bahwa struktur besi nya tidak sesuai dengan RAB. Kata TPK “Saya tidak tahu karena itu Tanggung jawab konsultan pengawas yang tinggal di Baros.” Ucapnya.

Lanjut TPK “Saya sudah menegur Penyedia jasa dan Konsultan pengawasan tetapi tetap saja dilaksanakan.” Ujarnya.

Ketika awak media kembali bertanya kepada TPK “Kalau Bangunan ini runtuh karena struktur besi nya tidak sesuai dengan ketentuan, siapa yang bertanggung jawab?” Jawab TPK “Yang bertanggung jawab adalah Konsultan pengawasan dan P alias AC. Kudir CV Riswana Satu Darah.” jelasnya.

Sementara struktur besi pengikat antara tiang dengan tiang lainnya ditunjukkan oleh TPK dan Kades kepada awak media di lokasi Pembangunan GOR, dan juga besi atapnya menurut mereka harus berjarak 1 meter tetapi direnggang kan sampai 1,20 M sehingga tidak sesuai Spesifikasi.

Ketika awak media meminta tanggapan ketua umum paguyuban Maung Sagara Sambodo ngesti waspodo terkait masalah tersebut, kata Dodi panggilan akrabnya “Pemeriksaan Riksus Inspektorat tidak menjaga kerahasiaan LHP, di mana dijelaskan oleh terperiksa sudah mengetahui berapa nominal yang harus dikembalikan sementara di lain pihak LHP tersebut belum diserahkan kepada para pihak yang diperiksa, maka Etika profesinya Dimana.” Ucapnya.

Selanjutnya “Dalam hal ini juga yang patut dipertanyakan adalah Aturan perilaku Auditor yang harus menerapkan prinsip Kerahasiaan, Auditor Intern Pemerintah wajib: Berhati-hati dalam penggunaan dan perlindungan informasi yang diperoleh dalam tugasnya, dan tidak menggunakan informasi untuk keuntungan pribadi atau dengan cara apapun yang akan bertentangan dengan ketentuan Perundang-undangan atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.”

“Patut Diduga Pemeriksa Negosiasi besaran TGR sekecil itu, Tanpa mempertimbangkan bahwa yg tidak sesuai Spesifikasi adalah Besi Struktur Bangunan,dan yg menjadi pertanyaan lagi,apa pemeriksa ini ada orang Tehnis nya tidak. Itu dapat dibuktikan dari Surat Tugasnya ada atau tidak orang Tehnik Sipil disitu, Kalau tidak berarti TGR itu ada tanda kutip.” jelasnya.

Lanjut Dirinya menerangkan “Biasanya Kalau Sudah Spesifikasi dirubah tidak sesuai perencanaan artinya TGR Total lost, bongkar yang tidak sesuai Spesifikasi tersebut, karena Kalau runtuh Apa pemeriksa mau bertanggung jawab.” Terangnya.

“Karena Diduga pembangunan tersebut sudah diawali niat buruk Antara penyedia jasa dan Consultant Pengawas, dengan cara memakai besi yang tidak sesuai Spesifikasi dan mengurangi ketebalan plesteran ubin artinya sudah ada kejahatan disitu. Apalagi belum diketahui ada tidaknya Persetujuan bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan Undang-undang Cipta Kerja. PBG juga harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan Konstruksi sebagaimana diatur dalam pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.”

“Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam Undang-undang Cipta kerja, berdasarkan Pasal 24 angka 34 perpu Cipta kerja yang memuat baru pasal 36 a ayat (1) UNDANG-UNDANG Bangunan Gedung. Pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PPG titik lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat yang kemudian dimohonkan melalui Sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat.”

“Sanksi jika tidak memiliki PBG, apabila pemilik Bangunan Gedung, pengguna Bangunan Gedung, Penyedia Jasa Konstruksi, Profesi Ahli dan atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi persyaratan dan atau penyelenggaraan Bangunan Gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG) berpotensi dikenai sanksi administratif. Selain itu juga terdapat sanksi Pidana dan denda apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam Undang-undang Bangunan Gedung junto Undang-undang Cipta kerja.”

“Jika Pemilik Bangunan Gedung dan atau pengguna Bangunan Gedung tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau Pidana denda paling banyak 10% dari nilai Bangunan Gedung, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain kemudian jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau Pidana denda paling banyak 15% dari nilai Bangunan Gedung. Jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain pemilik Bangunan Gedung dan atau pengguna Bangunan Gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai Bangunan Gedung.” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan Tim Riksus Irbansus belum dapat dikonfirmasi oleh awak media. (M./Red).