Bandung – JAGAT BATARA. Sabtu, 27 April 2024. Surat Keterangan bebas Narkoba sangat dibutuhkan bagi orang yang ingin melamar kerja atau masuk ke perguruan tinggi, dan surat tersebut dibutuhkan untuk menyatakan orang tersebut tidak pernah mengkonsumsi narkoba psikotropika, serta zat adiktif lainnya.

Pasalnya, penggunaan narkoba dapat mempengaruhi kinerja seseorang, oleh karena itu surat keterangan bebas narkoba ini sering dijadikan dokumen persyaratan. Pemohon harus melakukan prosedur pengetesan melalui urine dengan menggunakan bantuan alat urine Screen plus.

Syarat membuat Surat Keterangan bebas Narkoba kartu tanda penduduk (KTP), baik yang asli maupun yang sudah difotokopi sebanyak satu lembar. Fotokopi akta kelahiran, dan fotocopy kartu keluarga dan besaran tarif biaya, RS Pemerintah berdasarkan yang sudah diatur di dalam peraturan daerah (Perda). sedangkan BNN diatur oleh PP no.19 THN 2020 tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Informasi yang dihimpun oleh awak media Untuk RSUD Kota Bandung di Ujung Berung, tarif tes urine Narkoba sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 untuk 6 Parameter (AMC/THC/MOP/METH/COC/BZO) sebesar Rp.150.000. Artinya seseorang yang ingin melakukan tes urine narkoba sampai mendapatkan surat keterangan bebas narkoba hanya sebesar Rp 150.000.

Namun pelaksanaan pembayaran tarif Test urine Narkoba di RSUD Kota Bandung di Ujung Berung ternyata tidak Demikian, yaitu pemohon harus melakukan Pelaksanaan Wawancara di poli Psikiatri, yang akhirnya harus membayar Rp.400.000.

Hal tersebut diungkapkan oleh seorang Wartawan yg bernama Dindin Kus Dinar kepada awak media ketika dirinya membawa putrinya tes urine Narkoba di RSUD kota Bandung tersebut 17/4/2024,
Kata Dindin “Anak saya kan cuma Test urine Narkoba ,karena ingin melengkapi administrasi registrasi pendaftaran ulang setelah diterima di salah satu Perguruan tinggi negeri di Purwokerto, maka diperlukan Surat keterangan Bebas Narkoba, pada saat setelah selesai, saya bertanya berapa biaya nya kepada perawat yang sedang menulis, kata Perawat Rp.400.000.” Ucapnya.

Lanjut Dindin “Kenapa mahal amat Bu?” jawab perawat “itu sekalian biaya Wawancara Dokter di Poli Psikiatri” jawabnya.

Masih kata Dindin “Anak saya kan bukan pemakai dan pecandu Narkoba kenapa mesti wawancara Dokter Psikiater,” jelasnya.

“Anak saya butuh nya juga cuma surat keterangan bebas Narkoba, maka karena Mahal dan saya tidak mampu akhirnya saya pergi ke BNN prov Jabar. Sampai disana hanya diambil urine dan diperiksa kemudian diberi surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba dan membayar Rp. 290.000. dan apabila tidak mampu diberikan formulir untuk di tandatangani Lurah dan Camat, mengatakan tidak mampu jadi tidak usah membayar (Gratis).”

Dilain pihak ketika awak media meminta tanggapan Pihak RSUD Kota Bandung di Ujung Berung terkait permasalahan ini, 26/4/2024 karena Direktur Utama Dr. Nita Kurniati Sumantri sedang tugas luar akhirnya diwakilkan oleh Yusdinur S.H dari Bagian Hukum.

Kata Yusdinur “Tarif tes urine narkoba pada Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah berlaku di tiga rumah sakit Daerah di kota Bandung. Biaya pelaksanaan pemeriksaan tes urine di laboratorium tarifnya tergantung dengan pengajuan biaya tiap masing-masing unit kerja disesuaikan dengan biaya operasional (Unit Cost), misalnya rontgen berarti di unit radiologi dan tes urine di unit laboratorium ” Ucapnya.

“Unit kos/biaya yang ditentukan menjadi tarif yang berlaku dipengaruhi oleh pemeriksaan penunjang yaitu alat reagen (bahan untuk teknik pemeriksaan). Kebijakan pengajuan tarif sudah melalui konsul dengan bagian hukum praktisi, akademisi dari unpad dan biro profesi.” Jelas nya.

“Ketika ditanya kenapa tarif Rp 400.000.-? Tidak mendapatkan jawaban yang jelas sesuai harapan, karena dia tidak merincikan kegiatan pemeriksaan yang menentukan rincian biaya sampai terbitnya SKHPN (surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika). Bahkan yusdinur membantah kalau tes urine narkoba tarif Rp150.000. itu bukan lampiran Perda yang diperuntukkan untuk aturan RSUD Kota Bandung,” pungkasnya.

Dilain pihak awak media mendapatkan Perda tersebut dari bawahannya yang bernama Heri, sementara Yusdinur SH sepertinya belum pernah membaca Perda No.1 THN 2014 Kota Bandung tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.

Awak media meminta tanggapan tentang kasus tersebut kepada seseorang Wakil Ketua Umum LSM Maung Sagara Sam, Ngesti Waspodo, Kata Sambodo “RSUD Kota Bandung tersebut sudah terlalu berlebihan di mana pasien hanya membutuhkan tes urine bebas narkoba, artinya pemohon tes urine tersebut belum tentu mengidap narkoba atau pecandu narkoba, kenapa juga mesti ada wawancara psikiatri, kan pemohon tidak pecandu narkoba, ini jadi memberatkan masyarakat Kota Bandung,” jelasnya.

“Jadi Patut diduga RSUD dalam mengejar PAD BLUD nya membebani masyarakat dengan memberikan aturan harus Wawancara Dokter Psikiater padahal itu tidak perlu dilakukan, karena di BNN itu juga tidak dilakukan “.pungkasnya. ( Dod/Bdg).