Bandung – Jagat Batara MP. Selasa, 30 April 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, setelah selesai persidangan dengan acara pemeriksaan Saksi (14/3/2024) dalam perkara no 146/G/2023/PTUN.BDG tgl 30 November 2023 antara Penggugat Firma Hukum Marpaung dan Rekan melawan Tergugat Bupati Sukabumi, terungkap fakta dari keterangan saksi Hodan Firmansyah Kabid Pemdes DPMD, di depan Majelis Hakim PTUN Bandung mengatakan “pendampingan hukum tersebut dihentikan karena belum adanya kegiatan tetapi Desa sudah mentransfer pembayaran kepada penyedia jasa Law Firm konsultan Marpaung dan rekan, sehingga melanggar tata kelola keuangan Desa sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018. karena hal tersebut kegiatan dihentikan”. Jelasnya
Keterangan Hodan Firmansyah tersebut dibantah Penggugat Firma hukum Marpaung dan rekan di mana dalam sidang 28/4/2024 menyertakan bukti tambahan kepada Hakim berupa Surat Kuasa dari Masyarakat Desa yang didampingi Firma Hukum Marpaung yang tanggal dan bulannya sebelum pencairan Dana Desa sekitar bulan Februari dan Maret 2023. Dengan diserahkannya surat kuasa dari warga desa tersebut ke majelis hakim berarti pekerjaan pendampingan hukum itu benar ada bahkan dilakukan dari awal-awal tahun baik melalui selular atau tatap muka dengan datangnya Kepala Desa ke kantor Firma Hukum atau Penggugat sendiri yang datang ke Desa, artinya secara Profesional Firma Hukum itu melakukan pekerjaan dulu baru dibayar. Selanjutnya Hodan Firmansyah juga tidak meneliti desa-desa mana yang sudah terdata dikerjakan dan mana yang belum padahal seharusnya itu terkontrol di siskudes, dan setiap pencairan Anggaran Desa akan ada verifikasi berkas yang harus ditandatangani juga oleh DPMD, artinya keterangan saksi Hodan bisa menjadi bohong atau palsu karena apa yang diucapkannya saat itu di depan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta, hanya berupa tuduhan saja.
Dilain pihak ketika selesai persidangan HR. Irianto menjelaskan kepada awak media ” saya tidak habis fikir, kenapa Hodan Firmansyah Kabid Pemdes DPMD mengatakan belum ada kegiatan Firma Hukum tanpa konfirmasi sama saya sebagai pelaku kegiatan kemudian menjadikan dasar diberhentikannya kegiatan pendampingan ini, sedangkan Dana Desa T.A 2023 Tahap I pada bulan April bisa ditransfer ke rekening law Firm Marpaung dan rekan tanpa kendala waktu itu. Bahkan setelah RDP Sekdis DPMD Nuryamin menelepon admin saya berinisial D lewat telepon selulernya mengatakan ‘kalau ada desa yang belum bayar tapi sudah dikerjakan kegiatannya biar saya bantu menagihkan ke Desa, kirim datanya saja ke WhatsApp PDFnya’ selanjutnya admin D mengirim data itu”ungkapnya.

Ketika awak media meminta tanggapan tentang hal tersebut kepada admin Law Firm Konsultan Marpaung dan Rekan, “benar saya dihubungi via telepon oleh Sekdis DPMD Nuryamin pada tanggal 4 Juli 2023 menanyakan tentang Desa mana saja yang belum bayar dan biar saya bantu menagihkan, lalu saya
mengirim data tersebut lewat whatsapp-nya dan dibuka oleh Nuryamin pada tanggal 5 Juli 2023 jam 05.30 pagi” ujarnya. Kenyataan Nuryamin sudah mengetahui bahwa kegiatan pendampingan hukum tersebut ada, dan ingin membantu menagih ke desa-desa, hanya anehnya Kenapa hal tersebut tidak dijelaskan Sekdis Nuryamin kepada Hodan bawahannya? agar Hodan tidak berbohong kepada Majelis Hakim, yang berakibat Keterangan tersebut menjadi tidak sebenarnya atau palsu, sehingga merugikan pribadi Bang Marpaung” jelasnya.

Dengan kesaksian dalam perkara ini Hodan terancam melakukan Sumpah palsu dan keterangan palsu (Meineed en Valschheid in Verklaringen) yang diatur dalam pasal 242 KUHP dan pasal 243 KUHP namun pasal 243 KUHP Telah dihapus melalui stb.1939 no.240 jadi tinggal ketentuan pasal 242 KUHP yang berbunyi : “Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” dan “Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun“.

Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah. Pidana pencabutan hak berdasarkan pasal 35 nomor 1-4 dapat dijatuhkan.
Unsur-unsur objektif :

A. Dalam keadaan UU menentukan agar memberikan keterangan di atas sumpah.

  • isi Sumpah yang menyatakan ia akan memberikan keterangan Yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya.
  • saksi wajib mengambil sumpah:
    Perkara pidana: dalam pasal 160 (3) KUHAP.
    Perkara perdata: dalam pasal 147 HIR pasal 1911 KUH perdata,

B. Mengadakan akibat hukum pada keterangan di atas sumpah.

  • sumpah yang diminta oleh salah satu pihak pada pihak lawannya dalam perkara perdata disebut sumpah pemutus , diatur dalam pasal 156 HIR junto pasal 1929 KUH perdata.
  • mempunyai akibat hukum menang atau kalahnya suatu perkara.

Sumpah yang diminta Hakim pada salah satu pihak,

  • Dalam perkara perdata disebut sumpah tambahan, diatur dalam pasal 155 HIR. jo pasal 1929 (2e) kuhp perdata dan 19 40 KUH perdata.
  • Mempunyai akibat hukum menang atau kalahnya suatu perkara.

Perbuatannya memberikan keterangan di atas sumpah,

  • Memberikan keterangan di mana sebelum keterangan disampaikan terlebih dahulu seseorang mengangkat sumpah yang menyatakan ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain dari yang sebenarnya ….. kejahatan terjadi saat pemberian keterangan.
  • Memberikan Keterangan terlebih dahulu yang kemudian keterangan itu dikuatkan dengan suatu sumpah ….. kejahatan terjadi saat bersumpah

Dengan lisan atau tulisan :

  • Lisan: keterangan secara lisan yang disampaikan di muka pengadilan.
  • Tulisan: keterangan tertulis dan ada pernyataan sumpah pembuat keterangan eX BAP,

Secara pribadi atau seorang kuasanya.

  • Kalau kuasanya mempunyai sikap batin yang sama, maka dia menjadi Medeplegen.
  • Kalau kuasanya tidak mengetahui Kepalsuan keterangan pemberi kuasa, Maka dia menjadi Manus Ministra.

Isi keterangan : berupa keterangan palsu :

  • Suatu keterangan yang lain dari yang sebenarnya

Unsur-unsur subjektif.

  • dengan sengaja
  • bertindak menghendaki melakukan perbuatan memberikan keterangan.
  • Ia sadar memberikan keterangan di atas sumpah.
  • Petindak mengerti bahwa keterangan yang diberikannya adalah palsu.
  • Ia sadar pemberian keterangan secara pribadi atau dengan kuasa yang dikehendakinya.
  • Ia sadar pemberian Keterangan tersebut dengan lisan atau tulisan
    (Awak media mengutip dari sumber Fahrizal Affandi,S,Psi S.H,MH. Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu), akibat sumpah palsu dan keterangan palsu ini dapat dikategorikan Tuduhan atau Fitnah (DK/BDG)