Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 10 Juni 2024. Polemik selisih APBD murni tahun 2023 sebesar Rp.16.614.857.768.- masih ramai diperbincangkan masyarakat Sukabumi, muncul masalah baru Pendapatan bagi Hasil Pajak terdapat selisih yaitu sebesar Rp.294.419.795.615 – Rp.279.301.829.970 = Rp.15.117.965.645.

Bermula dari adanya pembahasan anggaran APBD murni tahun 2023 sesuai dengan KUA PPAS awal sebesar Rp.4.086.129.324.970. pada saat pembahasan di bulan September 2023, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kab.Sukabumi dengan Banggar DPRD, jelas penggunaan anggaran APBD tersebut untuk kegiatan apa saja.

Rincian pendapatan bagi hasil pajak sebesar Rp 279.301.829.970 adalah sebagai berikut:

  1. Pajak kendaraan bermotor Rp.55.812.271.200,00
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp.43.418.870.753,00
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp.49.059.469.760.000
  4. Pajak air permukaan Rp.1.599.664.000,00
  5. Pajak pokok Rp.129.411.554.257,00.

Selanjutnya berdasarkan rancangan APBD provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Barat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Jawa Barat belanja bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi sesuai surat nomor: 903/kep.755 BPKAD/2022 tentang evaluasi Rancangan Perda kab.Sukabumi tentang APBD THN 2023 dan rancangan Perbup Sukabumi tentang penjabaran APBD THN 2023 muncul anggaran

sebesar Rp 294.419.795.615,00 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pajak kendaraan bermotor Rp.58.591.124.040
  2. Bea balik nama kendaraan bermotor Rp.48.505.167.233,00.
  3. Pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp.52.227.476.322,00
  4. Pajak air permukaan Rp.2.384. 410.500
  5. Pajak pokok Rp.132.711.617.520, 00

Terhadap tambahan target pendapatan dari bagi hasil pajak tersebut agar disesuaikan dalam APBD Tahun Anggaran 2023 selanjutnya Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan, dan sub kegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, sub kegiatan yang telah dianggarkan dan atau pengeluaran pembiayaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Jadi selisih sebesar Rp.15.117.965.645 ini diketahui setelah adanya pembahasan pada bulan November 2023 di Hotel Sukabumi Indah, Salabintana. Antara tim anggaran pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi dengan Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, hal ini diungkapkan oleh Ade Dasep Zainal Abidin Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra kepada awak media.

Lanjut ADZA “Anggaran lebih tersebut diketahui oleh anggota banggar yang ikut rapat pada saat itu bersama saya tetapi tidak masuk dalam pembahasan digunakan untuk apa dan juga mau dikemanakan anggaran tersebut sesuai petunjuk Gubernur Jawabarat, Hanya begitu diketahui selisih itu langsung saja ditambahkan dengan APBD awal sehingga disepakati APBD awal tersebut menjadi (Rp.4.086.129.324.970 + Rp.15.117.965.645) = Rp.4.101.247.290.615. (APBD THN 2023 murni) Tanpa pembahasan”

Ketika saya di KPK ini juga menjadi pertanyaan selisih pendapatan dari bagi hasil pajak tersebut karena tidak ada masuk dalam pembahasan hanya selisih tersebut ditambahkan saja kepada APBD awal Jadi tidak diketahui kemana penggunaan anggaran tersebut . Persoalan baru yang di permasalahkan hari ini adalah Rp.15.117.965.645 + Rp.16.614.857.768. = Rp.31.732.823.413.” Jelasnya.

Ketika awak media konfirmasi kepada seorang Anggota DPRD kabupaten Sukabumi yang tidak mau disebut namanya (sesuai UU no 40 tentang Pers) Kata Dia “Terkait selisih anggaran yang jadi permasalahan terus terang saja saya yang mengikuti rapat kaget, setelah diungkapkan oleh ADZA, karena TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah kabupaten Sukabumi) hanya menyodorkan draft bahan rapat tapi tidak dijelaskan tentang anggaran tersebut. Setelah dibahas baru muncul diketahui selisih pendapatan dari bagi hasil pajak sebesar Rp 15.117.965.645 .” Ucapnya.

“Selanjutnya setelah itu baru ditambahkan selisih tersebut ke APBD awal. dan saya juga untuk paripurna nanti tidak akan mau menandatangani ini sebelum clear karena ini sudah masuk ke ranah hukum.” jelasnya. Lanjut “Dirinya “Saya tidak mau terbawa bawa karena ini adalah ranah Pimpinan.” Pungkasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Mantan Pejabat eselon 2 Kab. Sukabumi terkait selisih Bagi Hasil Pajak Daerah dan APBD Tahun 2023,
Kata Dia “Sepengetahuan saya Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi tidak semua paham tentang alur APBD, dan kalau mengikuti rapat hanya sebagai pendengar saja dan peserta rapat, tetapi kalau Ade Dasep anggota banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Gerindra tersebut, Ketika saya menjabat juga dia suka koreksi tentang masalah angka-angka yang diajukan dan dia sangat mengerti itu Tidak bisa kita pungkiri.” Ucapnya

“Terkait selisih Anggaran yang dipermasalahkan, dan kegiatannya di mana, sebenarnya apakah anggaran tersebut masuk dalam E. Planning, E. Budgeting BAPELITBANGDA dan Sinkron dengan BPKAD atau tidak, kalau itu tidak sinkron pasti akan menjadi permasalahan besar.” pungkasnya.

(DS/red)