Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Rabu, 18 Desember 2024. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan tanggapan terkait dengan dugaan persekongkolan dalam pengadaan Electric Multiple Unit (EMU) untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh. Dugaan ini dilaporkan oleh Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) yang menemukan indikasi pelanggaran dalam proses tender.
AHY menegaskan bahwa setiap proyek infrastruktur, baik yang telah selesai maupun yang masih dalam tahap pengerjaan, harus terus dievaluasi secara transparan dan objektif. Menurutnya, evaluasi yang berkelanjutan sangat penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur tidak hanya berjalan dengan baik, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Semua proyek infrastruktur harus terus dipantau perkembangannya dan dievaluasi dengan cermat, baik yang telah selesai maupun yang sedang berlangsung. Ini untuk memastikan bahwa setiap proyek dapat memberikan hasil yang optimal dan berdampak langsung kepada masyarakat,” kata AHY saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (16/12/2024).
Lebih lanjut, AHY mengungkapkan harapannya agar semua proyek infrastruktur yang menjadi fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan lebih terintegrasi, terkoordinasi dengan baik, serta mencapai efisiensi dan ketepatan sasaran yang tinggi.
“Ke depan, kami berharap semua sektor pembangunan infrastruktur yang ditekankan oleh Presiden dapat terintegrasi dengan baik, semakin efisien, dan tepat sasaran, serta memberi dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tambah AHY.
KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan dalam Tender Kereta Cepat
Sebelumnya, KPPU mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tender pengadaan unit kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Dugaan persekongkolan ini disampaikan melalui Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan pada sidang perdana perkara dengan nomor 14/KPPU-L/2024, yang menyoroti pelanggaran terhadap Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait persaingan usaha tidak sehat.
Dalam LDP tersebut, Investigator KPPU menduga terjadinya persekongkolan dalam proses pengadaan unit kereta EMU untuk proyek Jakarta-Bandung High-Speed Railways. Hal ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I), yang bertindak sebagai panitia tender, dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II).
Menurut KPPU, Terlapor I diduga tidak memiliki prosedur baku dalam pemilihan penyedia barang atau jasa, serta tidak menjalankan proses evaluasi secara terbuka dan transparan. Lebih lanjut, terlapor juga diduga memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi syarat, termasuk ketidakmampuan untuk menunjukkan modal disetor yang memadai dan pengalaman yang relevan.
“Investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan terhadap peserta tender lainnya untuk memenangkan Terlapor II, yang secara substansial tidak memenuhi persyaratan kualifikasi yang ditetapkan dalam tender,” jelas KPPU dalam keterangannya. Selain itu, metode yang digunakan dalam tender seharusnya berdasarkan Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi, dan Penilaian Responsif, yang diduga tidak diterapkan dengan benar dalam proses ini.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPPU menyatakan bahwa telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender yang berpotensi merugikan persaingan usaha yang sehat. Majelis Komisi KPPU memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlapor untuk memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 7 Januari 2025.
Tanggapan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC)
Menanggapi dugaan tersebut, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), sebagai pengelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, memberikan klarifikasi terkait peran mereka dalam proses tender. Corporate Secretary PT KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan EMU, yang menjadi fokus investigasi KPPU.
Proses pengadaan tersebut, kata Eva, dilaksanakan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC). Eva menegaskan bahwa KCIC hanya menerima EMU dalam kondisi siap operasi, sesuai dengan kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC), yang mana CRRC Sifang sebagai pemasok bertanggung jawab penuh terhadap proses pengadaan dan pengangkutan unit kereta.
“Kami tidak terlibat dalam proses pengadaan atau pengangkutan unit kereta. Tugas kami sebagai penerima jasa hanya memastikan bahwa EMU yang diterima di Depo Tegalluar sudah siap untuk dioperasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eva dalam keterangannya.
Eva juga menegaskan bahwa KCIC berkomitmen untuk selalu mengikuti prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aspek operasionalnya, serta menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPPU terkait dengan dugaan persekongkolan tender tersebut.
Dengan respons yang diberikan oleh AHY, KCIC, dan KPPU, kasus dugaan persekongkolan ini semakin menarik perhatian publik dan menjadi sorotan penting terkait transparansi serta integritas dalam pengadaan proyek infrastruktur strategis di Indonesia. (Red)