Sukabumi – Jagat Batara. Senin, 29 April 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi membuka pendaftaran badan ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap. Untuk pendaftaran PPK dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 akan dimulai pada 23 sampai dengan 29 April 2024 sedangkan untuk PPS akan dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024 mendatang.
Forum Komunikasi Partai Politik Kabupaten Sukabumi (FKPPS ),yang terdiri dari 10 partai non parlemen yaitu Nasdem, Hanura, Perindo, PSI, PKN, Garuda, Gelora, Umat, PBB, Buruh, akan menyikapi pelaksanaan seleksi badan ad hoc untuk tingkat Kecamatan dan Desa di Kabupaten Sukabumi, karena berkaca pengalaman pada pemilu yang lalu, banyak ditemukan permainan yang tidak sehat, dalam arti para PPK bermain mata dengan para caleg untuk meraup keuntungan pribadi (Jual beli suara-red)
“Kami dari FPPS akan menyikapi & menyoroti dalam pelaksanaan seleksi PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPU” kata M. Faqih Alwanudin Sanusi selaku sekretaris FKPPS Kabupaten Sukabumi
M. Faqih menjelaskan untuk perekrutan calon ad hoc ditingkat kecamatan dan Desa ,KPU jangan menerima pendaftaran para PPK yang bermasalah pada saat Pemilu yang lalu.
“Kami harap kepada KPU ataupun Bawaslu tidak menerima pendaftar calon PPK/ Panwaslu yang lalu dan bermasalah,karena banyak ditemukan masalah yang menyangkut etika kinerjanya, (jual beli suara-red) dengan para caleg” ungkapnya.
“Seperti halnya para ketua PPK dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Sukabumi seperti : Cikakak, Bantar Gadung, Cikidang, Ciambar, Cibadak, Cisolok, Caringin, Cicantayan, Kebon Pedes, Cikembar, Bojong Genteng, Purabaya dan masih ada beberapa kecamatan lainnya yang bermasalah. Maka nya kita di FKPPS sepakat untuk melayangkan surat kepada KPU dan Bawaslu kabupaten Sukabumi serta KPU dan Bawaslu provinsi Jawa Barat” lanjut M.Faqih
“Diantaranya isi surat tersebut yaitu:.
1. FKPPS agar dilibatkan dalam penyeleksian ad hoc
2. Ad Hoc atau PPK/ Panwaslu yang bermasalah pada pemilu yang lalu tidak boleh ikut mendaftar calon PPK/Panwaslu ataupun PPS
3. Bagi ad hoc yang telah menjabat 2(dua) kali tidak boleh mencalonkan kembali
4. Guru guru PNS/ PPPK( dinas pendidikan /kemenag) yang bersertifikasi juga tidak boleh mendaftar calon PPK/Panwaslu atau PPS
5. Apabila ad hoc / calon PPK yang bermasalah dipaksakan mendaftar,maka akan dilaporkan kepada DKPP” terangnya.

M.faqih juga menambahkan bahwa “mereka (para PPK-red) yang lalu banyak titipan atau direkomendasikan oleh ormas dan polres, sedangkan yang punya hajat adalah partai poltik tidak dilibatkan dalam hal seleksi ad hoc, Aneh sekali kita partai politik yang mempunyai hajat pada pemilu tapi yang menikmati adalah orang- orang titipan” imbuhnya.
Sementara Salah seorang pemerhati politik di Sukabumi Suherman mengatakan sangat setuju dengan sikap yang dilakukan oleh FKPPS dalam menyoroti pelaksanaan seleksi ad hoc ditingkat Kecamatan dan Desa, “kami sangat setuju sikap FKPPS untuk menyoroti pelaksanaan seleksi ad hoc ditingkat kecamatan ataupun desa” kata Suherman seraya menambahkan penuturannya bahwa “Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah di mulai sejak 26 Januari 2024 sesuai dengan PKPU no 2 tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur, merujuk dari hal itu harus ada evaluasi pemilu 2024 kemarin yang telah menyisakan PR bagi penyelenggara KPU ataupun Bawaslu”
“Hal ini dibuktikan banyaknya temuan dugaan pelanggaran dalam mekanisme maupun teknis, dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat maupun oleh peserta pemilu ke Bawaslu. Salah satunya mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di semua tingkatan,” paparnya.