Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 21 Desember 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh seorang oknum Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandung (KPPBC TMP A Bandung), yang beralamat di Jalan Rumah Sakit No. 167 Bandung. Oknum tersebut adalah Jatmiko Wibowo, yang diduga terlibat dalam transaksi yang tidak sesuai prosedur dalam penanganan kasus cukai.
Kisah ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial ET pada 5 November 2024, yang diduga terlibat dalam tindak pidana di bidang cukai, termasuk penimbunan, penyimpanan, kepemilikan, penjualan, atau pengedaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Nomor LK-07/KBC.0903/PPNS/2024, ET diduga melanggar Pasal 56 dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setelah dilakukan penangkapan, ET ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, sejak 5 November hingga 24 November 2024. Penyidikan terhadap kasus ini ditangani oleh dua penyidik, yaitu Gery Riokadapi dan Wahyu Hidayat.
Namun, pada 20 Desember 2024, informasi baru yang dihimpun oleh Tim Media Seputarjagat News mengungkapkan adanya dugaan transaksi yang tidak sah terkait dengan penanganan kasus ini. Seorang sumber yang meminta namanya dirahasiakan mengungkapkan bahwa keluarga tersangka telah diminta untuk membayar sejumlah uang sebesar Rp 480.000.000 sebagai denda untuk membebaskan ET dari tahanan tanpa melalui proses persidangan. Namun, besaran denda tersebut hingga saat ini tidak ada kejelasan resmi, baik dari Bea Cukai maupun pihak terkait lainnya.
Keluarga tersangka, melalui seorang anggota yang berinisial A, mengonfirmasi bahwa istri ET telah menyerahkan uang sebesar Rp 250.000.000 kepada pihak yang mengurus kasus ini. Namun, meskipun uang telah diserahkan, proses hukum terkait kasus ini masih belum selesai dan tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai statusnya.
Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, Tim Media mengunjungi KPPBC TMP A Bandung pada 20 Desember 2024 dan mencoba menghubungi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Jatmiko Wibowo. Namun, setelah menunggu cukup lama, resepsionis kantor menyampaikan bahwa Jatmiko sedang bertugas luar. Ketika Tim Media bertanya kepada staf lainnya, mereka menyatakan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Namun, staf tersebut tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai status P21 atau keputusan lainnya.
Staf lainnya yang berinisial D juga memberikan informasi bahwa denda yang harus dibayar pengganti pidana dalam kasus ini adalah tiga kali lipat dari jumlah yang semula, meskipun pihak keluarga tersangka menyebutkan bahwa mereka diminta untuk membayar empat kali lipat. Ketidakjelasan ini semakin memunculkan keraguan publik terkait penanganan kasus ini.
Sambodo Ngesti Waspodo, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, memberikan tanggapan tegas terhadap permasalahan ini. Saat ditemui pada 20 Desember 2024, ia menyatakan bahwa permasalahan hukum harus dihadapi dengan transparansi dan kejelasan. “Kasus ini terlihat abu-abu dan meresahkan masyarakat. Kami meminta agar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan segera memeriksa dan mengaudit Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Bandung, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses penanganan kasus ini,” ujarnya dengan tegas.
Tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kejelasan terkait penanganan kasus ini semakin menguat, dengan harapan bahwa pihak berwenang segera memberikan penjelasan yang transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kasus ini mengundang perhatian publik dan memunculkan desakan untuk penyelidikan lebih lanjut agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum di instansi Bea Cukai Bandung. (HRI/DOD)