Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 1 November 2024. Bareskrim Polri mengumumkan pengungkapan sejumlah besar narkotika dan obat-obatan terlarang dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (1/11). Operasi ini merupakan bagian dari upaya mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi dan penyelundupan narkoba.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menegaskan pentingnya menutup semua celah penyelundupan narkoba. “Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti, dari hulu hingga hilir, untuk mencapai hasil yang komprehensif,” ujarnya.
Dalam dua bulan terakhir, Bareskrim bekerja sama dengan Polda dan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melaksanakan operasi besar-besaran. Dari operasi tersebut, pihaknya berhasil mengungkap 80 perkara, termasuk tiga jaringan narkoba internasional yang beroperasi di beberapa provinsi.
Dalam pengungkapan ini, Polri menetapkan 136 tersangka dan menyita barang bukti dengan total yang mencengangkan: 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya. Menurut Wahyu, total barang bukti yang diamankan dapat menyelamatkan 6.261.329 jiwa dari bahaya narkoba.
Dari analisis yang dilakukan, perputaran uang dari ketiga jaringan tersebut mencapai Rp 59,2 triliun. Dalam upaya untuk memberikan efek jera, Polri juga telah menyita aset senilai Rp 869,7 miliar dari para bandar narkoba dan berkomitmen untuk memiskinkan mereka melalui penerapan tindak pidana pencucian uang.
Wahyu menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap para bandar narkoba, termasuk oknum aparat penegak hukum yang terlibat. “Jika ditemukan oknum yang mendukung kegiatan ilegal ini, mereka akan diproses secara hukum,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Wahyu menekankan pentingnya kolaborasi dengan masyarakat untuk mengubah “kampung narkoba” menjadi “kampung bebas narkoba,” guna membentuk daya tangkal dan cegah terhadap peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Dengan langkah-langkah ini, Polri bertekad untuk melindungi generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba dan mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. (Red)