Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 14 Desember 2024. Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berasal dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dengan total anggaran sebesar *Rp 35 miliar, di *RSUD Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, kini semakin terbuka ke permukaan. Penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum mencuatkan dugaan kuat adanya penggelembungan dan ketidaksesuaian dalam pengadaan alat kesehatan (alkes), alat kontrasepsi (KB), serta prasarana rumah sakit yang dibiayai melalui dana tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan pengadaan yang diajukan pihak rumah sakit dan barang yang dibeli melalui proses pengadaan. Dokumen usulan yang ditandatangani oleh *Direktur UPTD RSUD Pelabuhan Ratu, **dr. Rika Mutiara Suganda, M.H.Kes, **Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, **Agus Sanusi, SKM, M.Msi, dan **Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM, menjadi dasar bagi pengajuan anggaran yang bersumber dari Kementerian Kesehatan, namun ternyata ada *perubahan spesifikasi barang yang signifikan setelah pengajuan tersebut.

Perubahan Spesifikasi dan Dugaan Fee “Komitmen”

Sumber yang enggan disebutkan, sebagaimana diungkapkan dalam wawancara dengan awak media, menjelaskan bahwa setelah pengajuan, terjadi perubahan spesifikasi barang yang seharusnya dibeli sesuai usulan. *Yayat Suhayat, sebagai **Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), disebut-sebut melakukan perubahan terhadap barang yang telah diusulkan tanpa prosedur yang sah. Sumber tersebut menambahkan bahwa perubahan spesifikasi barang tersebut biasanya diikuti oleh dugaan adanya *komitmen fee yang dibayarkan antara PPK dan penyedia barang, yang jumlahnya sering kali mencapai 30% dari nilai kontrak.

Lebih lanjut, dugaan keterlibatan pihak lain, yakni Bupati Sukabumi dan seorang *anggota DPRD Kabupaten Sukabumi (FS), terungkap dalam pembicaraan dengan seorang penyedia alkes yang dilarang ikut berkompetisi dalam pengadaan ini. Penyedia tersebut mengungkapkan bahwa menurut *Agus Sanusi dan *Yayat Suhayat, anggaran pengadaan alkes sebesar *Rp 25 miliar sudah “disepakati” dengan pihak-pihak tertentu, termasuk Bupati Sukabumi dan *anggota DPRD. “Anggaran yang sekarang ini sudah dipatok, dan yang terserap hanya Rp 17,5 miliar, sehingga sisanya sekitar Rp 5 miliar (30% dari sisa tersebut dialokasikan untuk *fee yang digunakan untuk menutupi kerugian negara dalam perkara covid 19). Sementara yang sisa Rp 10 miliar (30% dari sisa tersebut dialokasikan untuk fee yang digunakan untuk kepentingan dinas dan rumah sakit),” kata penyedia yang tidak mau disebutkan identitasnya.

Ketidaksesuaian Pengadaan Alkes

Salah satu temuan penting yang diungkapkan oleh awak media adalah ketidaksesuaian antara barang yang diusulkan dalam dokumen dengan barang yang dipesan oleh PPK. Sebagai contoh, dalam dokumen pengajuan terdapat permintaan untuk pengadaan C-Arm dengan spesifikasi *SIEMENS ClOS SELECT, harga **Rp 1.657.607.925, namun yang dipesan adalah alat *GE OEC ONE C-ARM dari penyedia GE Operation Indonesia dengan harga yang lebih rendah, yakni Rp 1.612.428.304.

Selain itu, dalam pengadaan alat untuk ruang operasi, jenis Phacoemulsification Machine yang diajukan seharusnya adalah R-Evolution CR produk PT *Opmic Perkasa Mandiri, namun yang dibeli adalah *Megatron S4 OPHTHALMIC SURGICAL SYSTEM tanpa merek dengan harga yang lebih murah, yakni *Rp 1.183.500.000, padahal harga yang diusulkan dalam dokumen adalah sekitar *Rp 1.252.346.930.

Tindak Lanjut dan Penyidikan

Kasus ini kini dalam proses penyelidikan yang intensif oleh pihak Kepolisian Resort Sukabumi dan aparat penegak hukum terkait. Pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi dan menginvestigasi lebih dalam aliran dana serta mekanisme pengadaan barang yang diduga tidak sesuai dengan prosedur. Audit kerugian negara pun dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kerugian finansial negara akibat penyimpangan ini. Mengingatkan bahwa perubahan dalam spesifikasi barang yang diajukan dalam dokumen usulan dapat mengarah pada tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam *Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang dapat berakibat pada *kerugian negara. Tindak pidana ini pun dapat melibatkan pihak-pihak yang terlibat dalam perubahan spesifikasi barang tanpa dasar yang sah.

Pentingnya Transparansi dalam Pengelolaan Dana Publik

Kasus ini menjadi perhatian penting bagi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di sektor publik. Penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan dana DAK di RSUD Pelabuhan Ratu diharapkan dapat menjadi contoh bahwa penegakan hukum terhadap korupsi akan dilaksanakan secara tegas, tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak *Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, **Pejabat Pembuat Komitmen Yayat Suhayat, dan *Bupati Sukabumi belum memberikan klarifikasi terkait dengan dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Namun Aparat Penegak Hukum memastikan bahwa penyelidikan akan terus berjalan dan para pihak yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kepolisian Resort Sukabumi berkomitmen untuk menindaklanjuti proses hukum ini hingga ditemukan titik terang dan memastikan agar tidak ada satu pun pihak yang lolos dari sanksi hukum yang seharusnya diterima.

Poin-Poin Penting:

  • Dana DAK sebesar Rp 35 miliar digunakan untuk pengadaan alkes dan prasarana rumah sakit di RSUD Pelabuhan Ratu, namun ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen usulan dan barang yang dipesan.
  • Perubahan spesifikasi barang oleh PPK Yayat Suhayat dan dugaan adanya komitmen fee yang mengarah pada dugaan korupsi.
  • Dugaan keterlibatan Bupati Sukabumi dan anggota DPRD Sukabumi (FS) dalam pengaturan pengadaan alkes.
  • Penyelidikan sedang berlangsung dan akan terus mengungkap aliran dana serta kemungkinan kerugian negara dalam kasus ini.

    (HRI)
Please follow and like us:
Pin Share