Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 13 Desember 2024. Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapat informasi penting terkait sikap Hakim Agung Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Menurut informasi yang berkembang, Hakim Soesilo ternyata berkehendak membebaskan Tannur, meskipun putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) akhirnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa. Kejagung kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut terkait temuan ini.
Dissenting Opinion Hakim Soesilo: Sebuah Posisi yang Menimbulkan Pertanyaan
Dalam putusan kasasi perkara yang disidangkan oleh Mahkamah Agung, tercatat adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Agung Soesilo. Soesilo berpendapat bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang lebih dahulu memutuskan pembebasan terhadap Tannur. Putusan PN Surabaya itu sendiri telah disertai dengan unsur suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya serta mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR). Zarof Ricar yang kini tengah diperiksa oleh Kejagung atas dugaan peran dalam praktik makelar kasus ini, turut berperan dalam percakapan yang mengarah pada pembebasan Tannur.
Kejagung Siapkan Pendalaman Terkait Dissenting Opinion Soesilo
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Desember 2024, *Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa informasi yang diperoleh terkait *dissenting opinion tersebut sangat berharga untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kejagung berencana untuk mengusut hubungan antara pendapat berbeda Soesilo dan pertemuannya dengan Zarof Ricar.
“Kami akan mencari tahu apakah terdapat kaitan antara dissenting opinion tersebut dengan pertemuan yang dilakukan oleh Zarof Ricar dengan Hakim Agung Soesilo. Ini tentu menjadi informasi yang sangat berharga, karena kita tahu bahwa Dewan Pengawas MA baru saja mengonfirmasi adanya pertemuan tersebut,” ujar Harli Siregar. Kejagung bertekad untuk mengungkap segala fakta yang dapat mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Dissenting Opinion sebagai Bukti Menunjukkan Keterkaitan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa dalam dissenting opinion, Hakim Soesilo menunjukkan sikap yang sepaham dengan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan bebas bagi Ronald Tannur, meskipun vonis bebas tersebut terkait dengan adanya unsur suap yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya yang kini telah ditangkap oleh Kejagung. Harli Siregar menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menilai apakah pendapat Hakim Soesilo dalam kasus ini perlu diselidiki lebih lanjut oleh penyidik.
“Setiap hakim tentu memiliki keyakinan pribadi dalam menilai perkara. Namun, apakah pendapat tersebut berkaitan dengan perkara yang melibatkan Zarof Ricar dan apakah perlu pendalaman lebih lanjut, itu akan sangat tergantung pada urgensi dan hasil penyidikan,” kata Harli.
Pertemuan Zarof dan Hakim Soesilo yang Tidak Terbukti Melanggar Etika
Seperti diketahui, Zarof Ricar sempat melakukan pertemuan dengan Hakim Agung Soesilo pada acara pengukuhan Guru Besar Honoris Causa di Universitas Negeri Makassar (UNM). Dalam pertemuan tersebut, Zarof mencoba menyentuh topik terkait kasus kasasi Ronald Tannur yang sedang ditangani oleh Soesilo. Namun, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, Soesilo tidak menanggapi pembicaraan mengenai kasus tersebut.
“Zarof Ricar sempat mengangkat isu terkait kasus Ronald Tannur, tetapi tidak mendapatkan respons dari Hakim Agung Soesilo. Hal ini tidak membuktikan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), sehingga hasil pemeriksaan Dewas MA menyatakan tidak ada pelanggaran etik dalam pertemuan tersebut,” jelas Yanto.
Namun, meskipun demikian, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Kejagung juga akan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk menentukan apakah informasi ini perlu diselidiki lebih lanjut.
Komitmen Kejagung untuk Mengungkap Kebenaran
Harli Siregar menegaskan bahwa Kejagung berkomitmen untuk mengungkap fakta secara transparan dan profesional. “Kami akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan apakah informasi ini cukup mendesak untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Kejagung tidak akan segan-segan untuk mengusut tuntas setiap indikasi yang berpotensi merusak integritas sistem peradilan,” tegasnya.
Kejagung akan terus memantau perkembangan penyidikan ini dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil akan berorientasi pada keadilan dan kebenaran. Seiring berjalannya waktu, publik akan mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai keterkaitan antara Hakim Soesilo, Zarof Ricar, dan kasus Ronald Tannur. (Red)