Aceh – BINTANGJAGATNEWS. Senin 4 November 2024. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Balai Guru Penggerak (BGP) dengan anggaran lebih dari Rp75 miliar. Sumber dana yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2022 dan 2023, dengan rincian Rp18.402.292.621,00 pada tahun 2022 dan Rp57.174.167.000,00 pada tahun 2023.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi mark up dan kegiatan fiktif dalam dokumen pertanggungjawaban keuangan BGP Aceh. “Kami menduga adanya aliran dana kepada pihak-pihak tertentu melalui kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tujuan pengadaan,” ujar Ali, dalam konferensi pers pada Kamis (31/10).

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa modus serupa mungkin juga terjadi di unit kerja, satuan kerja, dinas, maupun lembaga lainnya di Aceh. Ia menekankan bahwa kerugian negara di sektor pendidikan tidak terlepas dari besarnya anggaran yang dialokasikan setiap tahun.

Balai Guru Penggerak dibentuk untuk meningkatkan pemberdayaan dan pengembangan guru, pendidik, serta tenaga kependidikan di seluruh daerah. Tim penyidik Kejati Aceh telah mengumpulkan bukti dari 23 kabupaten/kota di Aceh terkait pelaksanaan kegiatan BGP. Saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sejumlah calon tersangka.

Sebanyak 200 orang telah diperiksa sebagai saksi, terdiri dari pegawai BGP Aceh dan pihak ketiga yang terlibat dalam kegiatan BGP di seluruh wilayah Aceh. Hasil pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Ali menekankan bahwa implikasi korupsi di sektor pendidikan tidak hanya terkait dengan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada legitimasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. Selain itu, korupsi ini berpotensi mengurangi kesempatan masyarakat untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua instansi terkait, sehingga pengelolaan anggaran di sektor pendidikan di masa depan tidak disalahgunakan,” tutup Ali. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share