Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 1 November 2024.
Pada hari Jumat, 1 November 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar konferensi pers di Media Center Kejaksaan Tinggi. Acara ini dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dwi Agus Arfianto, yang didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, SH, MH. Konferensi ini membahas pengembalian keuangan negara terkait tindak pidana korupsi dalam penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk kuliah angkatan 2020 hingga 2022 di Universitas Mitra Karya Bekasi.
Dalam kasus ini, terdakwa Dr. H. Suroyo, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Mitra Karya (UMiKA) periode 2020-2021, bersama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogja, M.Si, yang menjabat sebagai Rektor UMiKA tahun 2022, diduga terlibat dalam praktik korupsi. Modus yang digunakan adalah pemotongan dana bantuan PIP, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.496.700.000 (tiga belas miliar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah).
Terdakwa Dr. Suroyo dikenakan dakwaan sebagai berikut:
- Primair: Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk dakwaan kedua, terdakwa dikenakan:
- Primair: Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sebagai langkah awal pemulihan kerugian negara, keluarga terdakwa telah menempatkan uang sebesar Rp 7.000.000.000 (tujuh miliar rupiah) ke rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Uang tersebut akan dieksekusi setelah perkara ini mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan. (Penkum)