Cirebon – BINTANGJAGATNEWS. Rabu, 27 November 2024. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pemberian fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement (LFA) atau Stand By Loan oleh salah satu bank pemerintah. Pembiayaan tersebut diberikan kepada CV Nadzif dengan nilai total mencapai Rp 2,5 miliar, yang diindikasi kuat direkayasa untuk mendapatkan pencairan dana secara tidak sah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, menyatakan bahwa penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan bukti yang cukup yang diperoleh oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Cirebon. Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah MBI, Direktur Utama PT Nadzif Putra, AB, Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Pemerintah Sumber periode 2013-2015, dan J, Account Officer di bank tersebut.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi. Ketiga tersangka juga langsung ditahan selama 20 hari, mulai dari 26 November hingga 15 Desember 2024, di Rumah Tahanan Negara Klas I Cirebon,” ujar Yudhi dalam keterangannya pada Selasa, 26 November 2024.
**Rekayasa Dokumen Pengajuan Pembiayaan**
Kasus ini bermula dari adanya dugaan manipulasi dokumen yang dilakukan oleh tersangka MBI dan AB dalam proses pengajuan pembiayaan ke bank. Berdasarkan temuan penyidik, dokumen yang diajukan oleh CV Nadzif untuk pembiayaan proyek pembangunan gedung pascasarjana dan rektorat Universitas Wiralodra, serta pembangunan kandang ternak, diduga dipalsukan. Pekerjaan tersebut seolah-olah dikerjakan oleh CV Nadzif, meskipun kenyataannya tidak demikian. Dokumen palsu tersebut digunakan untuk memenuhi syarat pembiayaan dengan nilai total Rp 2,5 miliar.
Meskipun pengajuan pembiayaan tersebut jelas tidak memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tersangka AB, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Kantor Cabang Pembantu Bank Pemerintah Sumber, tetap memutuskan untuk menyetujui pencairan dana tersebut. Sementara itu, tersangka J, yang menjabat sebagai Account Officer, diduga telah lalai dalam melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang diajukan, sehingga menyebabkan pencairan dana yang tidak sah.
“Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan, yakni sebesar Rp 2.149.956.295, yang telah tercatat dalam laporan hasil audit,” jelas Yudhi.
**Ancaman Hukuman bagi Tersangka**
Terkait perbuatan ketiga tersangka, Yudhi Kurniawan menegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang persekongkolan dalam tindak pidana korupsi. Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam pidana penjara dan denda yang cukup berat.
Meskipun belum bisa merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus ini, Yudhi menegaskan bahwa Kejari Cirebon berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk menegakkan keadilan, serta melindungi keuangan negara dari tindakan korupsi yang merugikan rakyat,” kata Yudhi.
Dengan ditetapkannya ketiga tersangka dan dimulainya proses penahanan, kasus ini kini menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bertekad untuk terus mendalami seluruh aspek yang terlibat dalam kasus rekayasa kredit ini, guna memastikan bahwa para pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. (Red)