Palembang – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu 11 Januari 2025. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, bersama dua pejabat lainnya, telah diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. OTT tersebut dilakukan setelah adanya dugaan kuat mengenai penyalahgunaan dana K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang menjadi sumber masalah dalam kasus ini.

Dalam OTT yang berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, suasana mendadak mencekam ketika tim Kejari Palembang, yang terdiri dari sejumlah petugas berpakaian preman, datang menggunakan tiga mobil. Mereka langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja Kadisnakertrans Sumsel. Kejaksaan mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya dokumen yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana K3, serta sejumlah uang yang ditemukan tersembunyi di bawah meja kerja Deliar Marzoeki.

Detik-detik Penangkapan

Video yang beredar di media sosial menunjukkan momen menegangkan saat petugas Kejaksaan Negeri Palembang melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki. Dalam rekaman berdurasi 50 detik, terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, yang memimpin langsung operasi tersebut, meminta Deliar Marzoeki untuk berdiri dari kursinya. Pada saat yang sama, petugas melakukan pemeriksaan di sekitar meja kerja Deliar dan menemukan sejumlah uang yang disembunyikan di bawah meja. Hutamrin menegaskan, “Ini uang apa? Ini uang apa ini?” sambil menunjukkan uang yang ditemukan kepada Marzoeki.

Deliar Marzoeki tampak terkejut dan panik, dan bertanya, “Ada apa Pak?” saat situasi tersebut berlangsung. Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, dengan tegas, memastikan bahwa tidak ada satu orang pun yang boleh meninggalkan tempat tersebut dan meminta semua pegawai untuk duduk.

Profil Deliar Marzoeki

Deliar Marzoeki, selain menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, juga dikenal sebagai Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Provinsi Sumsel untuk periode 2004-2029, serta Ketua Federasi Youth Band Indonesia (FYBI) Sumatera Selatan periode 2024-2028. Pada laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir pada tahun 2023, Deliar tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 431.860.000, yang sebagian besar terdiri dari tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor.

Penyalahgunaan Dana K3

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana K3, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja. Kejaksaan mengungkapkan bahwa selain uang tunai yang ditemukan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk ponsel yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal terkait dana K3 tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, ketiga pejabat yang diamankan, termasuk Deliar Marzoeki, masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang. Namun, Hutamrin meminta agar publik bersabar karena mereka masih menyelidiki lebih lanjut dan belum dapat mengungkapkan secara rinci siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan memberikan keterangan lebih lengkap pada rilis yang akan kami sampaikan pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Tinggi Palembang,” ujar Hutamrin. Ia juga menegaskan agar pihak-pihak terkait tidak menghambat jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Hukum yang Transparan dan Tegas

Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan bahwa tindakan hukum yang dilakukan akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan tegas dan transparan. Seluruh pihak yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditangkapnya Deliar Marzoeki dan pejabat lainnya, Kejaksaan Negeri Palembang mengingatkan bahwa tidak ada satu pun pejabat negara yang kebal terhadap hukum, dan penyalahgunaan dana publik akan mendapatkan sanksi yang berat. (Red)