Purwakarta – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 9 Desember 2024. Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta mengungkapkan kemajuan penting dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan Kepala Puskesmas Plered. Pada Senin, 9 Desember 2024, Kejari Purwakarta resmi menetapkan kedua mantan Kepala Puskesmas tersebut sebagai tersangka korupsi, dengan total kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa dua tersangka tersebut adalah YS dan RESN, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Puskesmas Plered. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan mendalam terkait penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Tersangka YS: Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Jasa Pelayanan Kesehatan
Martha Parulina Berliana menjelaskan, YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-25677B/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024. YS diduga terlibat dalam dua kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Puskesmas Plered selama periode 2013-2017.
Pertama, YS diduga melakukan penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan yang tidak sesuai ketentuan dan tidak tercatat dengan baik pada laporan keuangan Puskesmas Plered, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2015-2017. Kedua, YS juga diduga melakukan pungutan liar biaya pendaftaran pasien, yang tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur pada Puskesmas Plered selama Tahun Anggaran 2013-2017.
“Dari kedua perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp681.004.876,” ujar Martha.
Tersangka RESN: Pemotongan Dana Kapitasi dan Pengadaan Barang
Kasus kedua melibatkan *RESN, yang juga ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan YS, melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-2567A/M.2.14/Fd.1/12/2024 tertanggal 5 Desember 2024. RESN diduga terlibat dalam **pemotongan dana kapitasi, yaitu anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat, serta *non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered selama Tahun Anggaran 2021-2022.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan RESN diperkirakan mencapai Rp245.955.000. “Pemotongan dana yang dilakukan oleh tersangka menyebabkan ketidakmampuan Puskesmas untuk memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat, dan ini merugikan negara,” tegas Martha.
Status Tersangka dan Langkah Selanjutnya
Martha Parulina Berliana menambahkan bahwa RESN masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif, sementara YS telah pensiun. Kedua tersangka dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku. Kejari Purwakarta juga mengingatkan bahwa keduanya akan diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera memanggil kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan segera menindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di instansi pelayanan publik yang seharusnya melayani kepentingan masyarakat,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Penyidikan Korupsi di Sektor Kesehatan
Penetapan dua tersangka ini menambah deretan panjang kasus korupsi di sektor kesehatan, yang kerap kali melibatkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Kejaksaan Negeri Purwakarta menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa setiap pelaku tindak pidana korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal.
Dengan penetapan ini, Kejari Purwakarta juga berharap dapat memberikan efek jera kepada para pejabat publik yang berpotensi menyalahgunakan jabatan dan mengingatkan bahwa korupsi adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi, terutama ketika berhubungan dengan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Aksi penegakan hukum yang dilakukan ini, menurut Kejaksaan Negeri Purwakarta, menjadi simbol komitmen serius dalam memberantas korupsi, terutama dalam sektor yang langsung bersentuhan dengan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (Red)