Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 20 Desember 2024.. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Penyidikan ini berkaitan dengan kegiatan pada anggaran tahun 2023. Sebagai dampak dari proses hukum yang sedang berlangsung, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud), Iwan Henry Wardhana, dari jabatannya.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, pada Rabu (18/12), diketahui bahwa Kejati DKI Jakarta telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan. Penggeledahan dimulai pada pukul 10.40 WIB dan berlangsung hingga malam hari. Tim Kejati memeriksa dua lokasi penting, yakni ruang Kepala Dinas Kebudayaan yang terletak di lantai 15, serta ruang Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan di lantai 14.
Budi Awaluddin menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima pemberitahuan resmi dari Kejati DKI mengenai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran. Sebagai langkah responsif, Pj Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, telah menginstruksikan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk ikut serta dalam mendalami dan memverifikasi dugaan kerugian daerah yang mungkin timbul akibat ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sedang menghitung besaran kerugian yang ditimbulkan oleh ketidaksesuaian beberapa kegiatan yang terindikasi bermasalah. Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” ujar Budi Awaluddin.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Sekretaris Dinas Kebudayaan, selain melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kebudayaan, Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah rumah pribadi Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan dan kantor pihak ketiga yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut.
Hingga malam hari, Iwan Henry Wardhana masih berada di kantor Dinas Kebudayaan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung, Iwan dipastikan akan dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadis Kebudayaan mulai Kamis (19/12).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI dalam menyelidiki dan menuntaskan kasus ini, memastikan agar penyalahgunaan anggaran, jika terbukti, dapat diusut secara tuntas. “Kami siap mendukung Kejaksaan Tinggi dalam rangka mengungkap tuntas kasus ini,” tutup Budi Awaluddin. (Red)