Kabupaten Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 5 November 2024.
Pada hari ini, Selasa, 5 November 2024, saya, Ahmin Supiyani, Ketua DPC Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi, telah menyelesaikan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Sukabumi. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Palabuhanratu, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
Proses pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemanggilan dari Polres Sukabumi dengan nomor: B/2567/X/RES.3.3/2024/Sat Reskrim. Dalam kesempatan ini, saya memberikan keterangan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan Alkes di RSUD Palabuhanratu, yang melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk oknum pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, PPK, serta penyedia barang.
Selama pemeriksaan, saya diajukan beberapa pertanyaan oleh pihak penyidik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, antara lain:
- Sumber Anggaran DAK – Menjelaskan tentang sumber dana yang digunakan untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Palabuhanratu, yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024.
- Besaran Anggaran DAK untuk RSUD Palabuhanratu – Memberikan penjelasan terkait jumlah anggaran DAK yang dialokasikan khusus untuk pengadaan alat kesehatan di RSUD Palabuhanratu.
- Alat Kesehatan yang Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi – Mengungkapkan dugaan ketidaksesuaian antara alat kesehatan yang disediakan dan spesifikasi yang telah disepakati, yang menyebabkan penolakan dari pengguna (user) di rumah sakit tersebut.
- Dugaan Pemufakatan Jahat – Memberikan penjelasan terkait dugaan adanya pemufakatan jahat antara oknum Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), oknum anggota DPRD, dan pihak penyedia barang untuk memuluskan pengadaan yang tidak sesuai prosedur.
- Dugaan Keuntungan (Fee) dari Pemufakatan Jahat – Menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya keuntungan yang diperoleh dari pemufakatan tersebut, yang diperkirakan berkisar antara 10 hingga 30% dari nilai pengadaan.
Saya berharap, dengan memberikan keterangan ini, pihak Kepolisian dapat mengungkap lebih dalam mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan agar proses pengadaan di instansi pemerintahan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami dari Diaga Muda Indonesia Kabupaten Sukabumi akan terus mendukung proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan dan agar masalah ini tidak meresahkan masyarakat.
Demikian pernyataan ini saya sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di RSUD Palabuhanratu. (Skm)