Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Kamis, 5 Desember 2024. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok guru di Kantor Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada 2 Desember 2024, menarik perhatian publik. Aksi tersebut dipicu oleh pernyataan yang dikeluarkan oleh Camat Sukalarang Hj. Ratu Badrijawati, S.Pd., M.Pd., yang dianggap menghina profesi guru.
Pernyataan tersebut muncul setelah Pilkada Kabupaten Sukabumi pada 27 November 2024. Camat Sukalarang dikabarkan mempertanyakan peran guru yang lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan mengatakan, “Kenapa guru lolos jadi penyelenggara, sedangkan kinerjanya jelek, tidak berkompeten, dan aneh kenapa guru bisa lolos jadi penyelenggara. Nanti lagi saya akan bilang ke KPU untuk tidak menerima guru untuk menjadi PPK atau PPS.”
Ungkapan tersebut langsung menimbulkan reaksi keras dari para guru. Mereka merasa profesi mereka dihina, dan sebagai respons, mereka melakukan aksi demonstrasi dengan tuntutan agar Camat Sukalarang mundur dari jabatannya. Guru-guru ini berpendapat bahwa camat sebagai pejabat publik seharusnya memberikan dukungan dan penghargaan kepada profesi guru, bukan malah merendahkan martabat mereka.
Tanggapan Camat Sukalarang
Menanggapi aksi tersebut, Camat Sukalarang Hj. Ratu Badrijawati, pada 4 Desember 2024, melalui pesan WhatsApp kepada awak media mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh guru di Indonesia atas pernyataannya yang dianggap melecehkan profesi guru. “Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada guru-guru se-Indonesia yang menganggap perkataan saya melecehkan profesi guru,” tulis Camat.
Ia menjelaskan bahwa sebagai Camat, ia hanya menjalankan tugasnya dalam penyelenggaraan Pilkada dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilihan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggara Pemilu, termasuk PPK dan PPS. “Sebenarnya, saya berbuat demikian untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan sukses dan sesuai dengan rencana. Tidak ada niatan dari hati saya untuk menyudutkan guru atau menilai profesi mereka tidak baik,” lanjutnya.
Camat juga menegaskan bahwa dalam setiap rapat koordinasi PPK, ia selalu hadir dan memberikan dukungan, serta memotivasi petugas PPK dan PPS. “Sekali lagi, saya tidak ada niatan untuk melecehkan profesi guru,” imbuhnya.
Sorotan Terhadap Etika PNS
Meskipun demikian, permohonan maaf Camat Sukalarang belum mengurangi sorotan terhadap tindakan tersebut. Banyak pihak menilai bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat Sukalarang seharusnya menjaga profesionalisme dan menghindari pernyataan yang bisa merusak citra sebuah profesi. Perkataan tersebut dinilai melanggar kode etik PNS yang mengharuskan pegawai negeri untuk menghargai semua profesi dan tidak merendahkan martabat pekerjaan orang lain.
Kasus ini juga menyulut perhatian dari berbagai organisasi masyarakat dan kalangan penggiat anti-korupsi. Mereka mengingatkan bahwa pejabat publik harus bertindak bijaksana, objektif, dan menjaga integritas agar tidak menciptakan ketegangan di masyarakat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) diharapkan dapat mengawasi secara ketat pelaksanaan etika dan disiplin bagi para pejabat publik agar tidak terjadi kesalahan serupa di masa depan.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di Indonesia untuk selalu menjaga etika berbicara dan bertindak, terutama dalam konteks hubungan antara pemerintah dengan masyarakat, serta pentingnya transparansi dan komunikasi yang sehat dalam menjalankan tugas publik.
(Ds/red)