Sukabumi – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 8 Desember 2024. Kasus dugaan ketidaksesuaian dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi kini menjadi perhatian publik dan penegak hukum. Proses pengadaan yang melibatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 ini menunjukkan sejumlah kejanggalan yang patut diselidiki lebih lanjut. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media, diduga telah terjadi manipulasi dokumen yang mencurigakan, yang dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum.
Berdasarkan data yang diperoleh, pada tanggal 2 November 2023, Direktur RSUD Palabuhanratu, dr. Rika Mutiara Suganda, mengajukan permohonan pengadaan IPAL melalui E-Katalog yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam pengajuan tersebut, tercatat produk IPAL Biorich Kap. 150 M3-BRCH dari PT. Surya Utama Fibertek, dengan harga sebesar Rp 3.450.000.000,- ditambah ongkos kirim sebesar Rp 20.500.000,-, sehingga total anggaran yang diusulkan mencapai Rp 3.470.500.000,-. Produk ini dapat dilihat pada link E-Katalog yang tersedia (https://e-katalog.lkpp.go.id/katalog/produk/detail/72923960?lang=id&type=general).
Namun, dalam perkembangannya, ditemukan bahwa barang yang dipesan melalui Surat Pesanan (SP) yang diajukan oleh Kabid Sarana dan Prasarana UOBK RSUD Palabuhanratu, Yayat Suhayat, ternyata tidak sesuai dengan barang yang tercantum dalam E-Katalog. Barang yang dipesan oleh pihak RSUD adalah IPAL BioFilter Green Leaf Type BF-300, yang memiliki harga satuan Rp 3.100.000.000,- dan ongkos kirim sebesar Rp 12.000.000,-, yang dibeli dari CV. Ardhana Wicaksana, sebuah perusahaan yang beralamat di Surabaya.
Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, yang meminta perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan ini. Menurut sumber tersebut, perbedaan antara produk yang diusulkan kepada Kementerian Kesehatan dengan yang dipesan oleh RSUD menunjukkan adanya potensi manipulasi dokumen negara. “Ketidaksesuaian ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum. Jika barang yang diusulkan dan yang diterima berbeda, maka ada masalah dalam proses pengadaan. Sebab tanpa usulan yang benar, anggaran DAK tidak akan turun ke RSUD, namun setelah anggaran disetujui, pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan usulan yang diajukan,” tegasnya.
Selain itu, sumber lainnya juga menyoroti ketidaksesuaian dalam pengadaan ini dengan menanyakan mengapa barang yang diusulkan dan yang diterima tidak sesuai, terutama karena penyedia yang mempresentasikan produk ke Kemenkes adalah penyedia yang seharusnya memenuhi standar barang yang diusulkan. “Pengadaan ini melibatkan proses transparansi yang sangat penting. Jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang dipresentasikan, maka itu bisa menjadi indikasi adanya penyalahgunaan prosedur pengadaan,” ujarnya.
Di sisi lain, pihak RSUD Palabuhanratu telah menerima Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang dikeluarkan oleh Vera Marliana, SKM, Kepala Instalasi K3 RSUD Palabuhanratu, yang menyatakan bahwa IPAL yang diterima telah dinyatakan layak pakai dan sesuai dengan baku mutu. Surat ini ditandatangani pada tanggal 26 November 2024. Namun, meskipun surat ini menyatakan bahwa IPAL tersebut sudah memenuhi standar, dugaan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diusulkan tetap menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat dan pihak terkait.
Lebih lanjut, kasus ini tidak hanya berhenti pada pengadaan IPAL. Sejumlah pihak menduga bahwa ada praktik penyalahgunaan anggaran yang melibatkan beberapa pihak terkait. Salah satunya adalah pengadaan alat kesehatan (Alkes) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024, yang totalnya mencapai Rp 30 miliar. Dugaan penyalahgunaan anggaran ini melibatkan sejumlah pihak penting, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yayat Suhayat, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) AS, anggota DPRD (F), dan Bupati Sukabumi. Menurut informasi yang didapat, kasus ini kini tengah dalam penyelidikan oleh Polres Sukabumi.
Pengadaan IPAL dan alat kesehatan yang bermasalah ini menunjukkan bahwa ada kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan, baik dalam hal pengajuan barang maupun dalam hal pengelolaan anggaran negara. Masyarakat kini tengah menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi serta mengambil langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sebagai informasi, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Palabuhanratu belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait masalah ini. Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadinya penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan masyarakat dan negara.
(Hasan)