Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 21 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang yang diduga terkait dengan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) melalui pemeriksaan terhadap Rina Lauwy, mantan istri Antonius N. S. Kosasih. Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa, 17 Desember 2024, sebagai bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan dana yang merugikan negara.
Kosasih, yang merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Melalui juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pihak lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa Rina Lauwy diperiksa untuk mendalami aliran uang yang mungkin terkait dengan kegiatan investasi fiktif yang dilakukan oleh Kosasih. “Saksi hadir untuk didalami terkait dengan aliran uang dalam perkara ini,” ungkap Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis (19/12).
Pemeriksaan ini juga merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperjelas jejak aliran dana yang diperkirakan melibatkan pihak-pihak lain. KPK sebelumnya juga telah memanggil dan memeriksa saksi lainnya, termasuk Tuti Nurbaiti yang merupakan karyawan BUMN yang terlibat dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, selain Antonius Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kedua tersangka tersebut juga telah dikenakan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri, guna memudahkan proses penyidikan lebih lanjut.
Seiring dengan penyidikan yang terus berjalan, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di tujuh lokasi yang berbeda, yang meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan dan Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, serta kantor pusat PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini, termasuk dokumen dan catatan investasi keuangan, alat elektronik, serta sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga hasil dari praktik korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah mencatat adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah dalam kasus ini. KPK terus bekerja keras untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN tersebut, dengan harapan agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)