Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 25 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hari ini, Senin (25/11/2024), KPK memanggil Arifin Syamsurizal, Pelaksana Tugas (Plt) Biro Sekretariat Pimpinan Mahkamah Agung, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Arifin akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. “Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK atas nama Arifin Syamsurizal, Plt Biro Sekretariat Pimpinan MA, terkait dengan dugaan TPPU yang melibatkan tersangka Hasbi Hasan di lingkungan Mahkamah Agung,” jelas Tessa kepada wartawan. Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang akan diajukan kepada Arifin dalam proses tersebut.
Kasus ini berawal dari vonis yang dijatuhkan terhadap Hasbi Hasan, yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi dalam pengurusan perkara di lingkungan MA. Pada Rabu, 3 April 2024, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Toni Irfan, membacakan putusan yang menyatakan Hasbi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. “Mengadili, menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut,” kata Hakim Toni Irfan dalam amar putusannya.
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana tersebut, Hasbi dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. “Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” lanjut hakim. Meski telah mengajukan banding, hukuman Hasbi tetap tidak berubah, dan saat ini ia tengah mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut.
Namun, proses hukum terhadap Hasbi tidak berhenti di situ. KPK melanjutkan penyidikan dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengembangan kasus TPPU ini bertujuan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dilakukan oleh Hasbi. Penyidik KPK menduga bahwa Hasbi diduga telah menyembunyikan atau mengalihkan hasil tindak pidana korupsi tersebut melalui berbagai transaksi yang diduga terkait dengan tindakan pencucian uang.
Seiring berjalannya pemeriksaan, KPK juga terus menggali keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Arifin Syamsurizal, yang diduga mengetahui beberapa proses administrasi terkait dengan peran Hasbi dalam pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan terhadap Arifin diyakini dapat membuka lebih banyak fakta terkait aliran dana dan bagaimana proses pencucian uang itu dilakukan.
Sementara itu, publik menanti bagaimana KPK akan melanjutkan pengembangan kasus ini, apakah akan ada pihak lain yang juga terseret dalam perkara TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan. Dengan semakin berkembangnya kasus ini, diharapkan KPK dapat memberikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan, serta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. (Red)