Bengkulu – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 24 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung di Provinsi Bengkulu, pada Sabtu, 23 November 2024, dengan menyegel sejumlah lokasi penting yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan Gubernur Bengkulu non-aktif, Rohidin Mersyah, bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, serta sejumlah pejabat tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk beberapa Kepala Dinas.
Adapun lokasi-lokasi yang disegel oleh KPK mencakup Rumah Sekda Isnan Fajri, Rumah Tedy Karo, Kepala Umum Pemprov Bengkulu, Rumah Anca, Ajudan Gubernur, Ruang Kerja Tejo Suroso, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, serta Ruang Kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Bengkulu, Syarif. Langkah penyegelan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Dalam OTT tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan dugaan pungutan liar untuk pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa tindakan pungutan terhadap pegawai pemerintah untuk kepentingan pendanaan Pilkada merupakan bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung. Namun, jumlah uang yang berhasil disita masih dalam proses penghitungan oleh tim penyidik KPK.
KPK Amankan 7 Pejabat Daerah, Serta Uang yang Diduga Terlibat dalam Praktik Korupsi
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa selain mengamankan Gubernur Rohidin Mersyah dan Sekda Isnan Fajri, tim KPK juga mengamankan tujuh orang pejabat lainnya, yang sebagian besar merupakan Kepala Dinas di Pemprov Bengkulu. Mereka yang diamankan adalah: Saidir, Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syarif, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, dan Alfian Martedy. Selain itu, KPK juga mengamankan Evriansyah, Ajudan Calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2, serta sopir pribadinya.
Terkait dengan barang bukti, Tessa mengungkapkan bahwa KPK menemukan sejumlah uang yang masih dalam proses perhitungan. “Kegiatan tangkap tangan ini berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingan pendanaan Pilkada,” ujar Tessa dalam keterangannya, Minggu (24/11/2024).
Penyidikan Terus Berlanjut, Bukti Korupsi Semakin Terungkap
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. KPK berjanji akan memberikan paparan lebih jelas terkait perkembangan kasus ini pada sore atau malam hari. Alexander Marwata menambahkan bahwa meskipun jumlah uang yang disita belum dapat dipastikan, namun tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memerangi praktik korupsi, terutama terkait dengan pendanaan Pilkada yang melibatkan aparatur negara.
Dengan tegas, KPK terus memantau dan mengungkap praktik-praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara, terutama yang melibatkan pungutan liar untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Dalam hal ini, KPK tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merugikan negara dan masyarakat, serta berkomitmen untuk membawa para pelaku korupsi ke pengadilan.
Tindak Lanjut Hukum Menanti Pelaku Korupsi
Sebagai langkah selanjutnya, KPK akan segera melakukan proses hukum yang sesuai, dengan memeriksa bukti-bukti yang ditemukan, termasuk uang yang disita dan keterlibatan setiap individu yang diamankan. Proses hukum yang transparan dan adil akan menjadi kunci untuk memastikan bahwa para pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)