Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 12 Januari 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Penyitaan ini terkait dengan kasus pengurusan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2019 hingga 2022.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada 8 Januari 2025, KPK berhasil menyita total 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta 1 unit apartemen yang terletak di Malang. Total nilai aset yang disita mencapai angka Rp 8,1 miliar.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengurusan dana hibah Pemprov Jatim. Aset tersebut diduga diperoleh melalui tindakan yang melanggar hukum dan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki,” ungkap Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/1/2025).

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa KPK akan terus mengembangkan penyidikan ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Penyitaan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk membuktikan adanya aliran dana yang tidak sah dan mengungkap jejak-jejak korupsi yang merugikan keuangan negara serta masyarakat.

Kasus ini melibatkan 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim. Para tersangka terdiri dari empat orang penerima yang merupakan penyelenggara negara, serta 17 orang pemberi yang terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Terkait hal ini, KPK tidak akan berhenti hanya pada penyitaan aset, namun juga akan mengupayakan proses hukum yang transparan dan adil untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.

Penyitaan ini adalah perwujudan komitmen KPK dalam memberantas korupsi secara tuntas dan memastikan bahwa setiap tindakan koruptif akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Red)