Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 3 Desember 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa pada proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi langkah tersebut pada Senin (2/12/2024). “KPK telah memulai penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan fasilitas pengolahan karet ini dan telah menetapkan satu orang tersangka,” ungkap Tessa. Meski demikian, pihak KPK masih enggan mengungkapkan identitas tersangka maupun peranannya dalam kasus ini, dengan alasan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Nama tersangka dan jabatan yang bersangkutan akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai dan kami memperoleh hasil yang final. Untuk saat ini, kami tidak dapat mengungkapkan lebih lanjut,” tambah Tessa.

Koordinasi KPK dengan Kementerian Lain dan Larangan Bepergian
Seiring dengan perkembangan kasus ini, KPK juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang yang diduga terkait dalam penyidikan korupsi tersebut. Para pihak yang dikenakan larangan bepergian meliputi dua orang pihak swasta berinisial DS dan RIS, seorang pensiunan berinisial DJ, serta enam pegawai negeri sipil (PNS) dengan inisial YW, SUP, ANA, AJH, dan MT.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut diberlakukan selama enam bulan dan bertujuan untuk memastikan keberadaan mereka yang dianggap sangat dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. “Tindakan ini diambil karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia sangat diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana korupsi ini,” jelas Tessa Mahardhika.

Korupsi dalam Pengadaan Karet: Penggelembungan Harga yang Merugikan Negara
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa terkait fasilitas pengolahan karet di Kementan untuk tahun anggaran 2021 hingga 2023. Berdasarkan penjelasan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, kegiatan pengadaan ini dimaksudkan untuk mendukung distribusi barang yang digunakan oleh petani karet di Indonesia. Namun, dalam implementasinya, terjadi praktik penggelembungan harga yang signifikan.

“Ada ketidakwajaran dalam harga pengadaan, misalnya harga barang yang seharusnya dijual dengan harga Rp10.000 per liter, tiba-tiba dijual dengan harga Rp50.000 per liter,” terang Asep. Kenaikan harga yang tidak wajar ini menambah kerugian negara dan merugikan kepentingan petani yang seharusnya mendapatkan akses terhadap barang tersebut dengan harga yang wajar.

Proses Audit dan Perhitungan Kerugian Negara
Terkait dengan dugaan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini, Asep menegaskan bahwa KPK masih menunggu hasil perhitungan dari pihak auditor untuk menentukan besaran kerugian yang timbul akibat penggelembungan harga tersebut. Proses audit yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dampak finansial dari kejahatan korupsi ini. “Saat ini kami sedang melakukan perhitungan lebih lanjut dengan auditor untuk mengetahui secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan,” tambah Asep.

Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini menjadi bukti komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. KPK akan terus memantau perkembangan penyidikan dan memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam kejahatan korupsi ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum yang diambil, KPK diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya yang terkait dengan sektor pertanian. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share