Sumenep – BINTANGJAGATNEWS. Selasa 10 September 2024. Kurniadi sebagai Advokat pegiat hukum dan Demokrasi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri sumenep dan kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang didampingi beberapa awak media sekira pukul 13.00 wib di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep Senin 09/09/2024.
Kedatangan Kurniadi ke Kantor Kejaksaan Negeri dan DPMD Sumenep mendapat isu dari klaennya bahwa ada salah satu AKD Kabupaten Sumenep berinisial (M) mencoba mengentimedasi klaen yang sebelumnya kurniadi sebagai kuasa hukumnya dihalang halangi oleh ketua AKD Kabupaten Sumenep yang berinisial (M) supaya klaennya tidak usa didampingi dan klaen tersebut ditakut-takuti oleh ketua AKD dan didugan ada main dengan pihak kejaksaan.
Dalam orasinya Kurniadi menyatakan ada isu bahwa ada penyalagunaan wewenang Jaksa berinisial (IS) Kejaksaan Negeri Sumenep, merintangi dan memprovokasi warga negara Terperiksa untuk memperoleh bantuan hukum dari penasehat Hukum, dengan cara menggunakan Ketua Aliansi Kepala Desa (AKD), sebagai garantor keamanan Terperiksa (Markus)
Ditempat yang sama kasi Intel Indra Subrata SH.,MH di kunfirmasi awak media memberikan penjelasan terkait isu ada main Indra menjawab jadi gini bahwasanya laporan itu masuk pada bulan juli akhir laporan tersebut kami tindak lanjuti, kalau terkait dengan yang ada kerjasama dengan ketua AKD itu tidak benar, kami profesional disini untuk menegakkan keadilan siapapun laporan pengaduan dari manapun pasti kami tindaklanjuti,jadi sekarang kami prosesnya masih ful data ful paket,”tegasnya.
Disinggung ada pengacara tidak dilibatkan dalam proses ini Indra menjawab saya tidak pernah menyarankan siapapun untuk menghalangi penasehat hukum terlapor untuk datang kesini,”ucap Indra dengan tenang.
Sementara Kurniadi di kunfirmasi awak media sebelum mendatangi Kantor DPMD memberikan komentar terkait aksi yang dilakukan di kejaksaan karena dirinya dihalang halangi ketua AKD Sumenep karena dirinya merasa dihalangi menjalankan tugas sebagai profesi Advokat untuk memberikan bantuan hukum kepada klaennya itu isunya kata Kurniadi pada awak media.
Disinggung nama klaennya Kurniadi memberikan inisial (RB), salah satu Kepala Desa di daerah Kepulauan kabupaten Sumenep, menurut Kurniadi Ketua AKD Kabupaten Sumenep itu luar biasa, secara sikologi kades itu kan takut di intervensi oleh ketua AKD dan Kurniadi mengatakan bahwa hubungan kuasa dengan klaennya tidak putus dan kami mengharap dan minta kepada Bupati Sumenep agar ketua AKD Sumenep dipecat dari jabatannya sebagai kepala desa,”pintanya.
Sementara Kurniadi di Kantor DPMD langsung diterima oleh Kadis DPMD Anwar Sahroni Yusuf AP., M.,Si sambil mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Kurniadi kepada pihak Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD) beberapa menit dihalaman kantor DPMD Kurniadi, SH selaku Advakat serta pegiat hukum dan Demokrasi menuntut pemecatan Kepala desa sekaligus Ketua AKD Sumenep berinisial (ML) karena dianggap menghalangi tugasnya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klaennya.
“Saya menunggu keberanian kadis DPMD untuk memanggil dan memberi sanksi kepada kepala desa sekaligus ketua AKD kabupaten Sumenep dan saya menuntut agar kepala desa tersebut segera dipecat,”Tegasnya.
Dikatakannya, Bupati Sumenep harus mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan (ML) dari jabatannya, karena telah menghalangi tugasnya sebagai seorang penasehat hukum dalam menjalankan profesinya.
“Bupati Sumenep harus bertindak tegas dan segera memecat kepala desa sekaligus ketua AKD Kabupaten berinisial (ML) apabila Bupati tidak mengambil tindakan saya akan membawa massa untuk menduduki DPMD,”ucapnya.
Selain itu Anwar Syahroni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, ditempat yang sama menanggapi prihal tuntutan yang disampaikan oleh Advokat kawakan yang di kenal dengan julukan “Siraja Hantu” tersebut.
“Kami sampaikan terima kasih kepada saudara Kurniadi yang telah menyampaikan prihal tersebut, dan kami segera melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan karena saya baru tahu sekarang ini,”ucapnya.
(M)