Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 1 Mei 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, Law Firm Consultant Marpaung and Partner 1/5/2024 telah melayangkan Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia perihal Mosi Tidak Percaya atas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Pasalnya Law Firm Consultant Marpaung and Partner pernah menyurati Badan Pemeriksa Keuangan dengan nomor : 30/Law Firm/11/2023 tanggal 20 November 2018 perihal Pertanyaan Status Opini WTP untuk Pemda Kabupaten Sukabumi, yang kemudian dijawab BPK dengan nomor surat : 215/S/XVIII.BDG/12/2023 Tanggal 8 Desember 2023. Dalam jawabannya BPK menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Sukabumi nomor 23.A/LHP/XVIII.BDG/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 LKPD Kabupaten Sukabumi mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yaitu Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyajikan secara wajar dalam hal yang material, posisi keuangan pemerintah Kabupaten Sukabumi tanggal 31 Desember 2022 dan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Arus Kas serta Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lebih lanjut dijelaskan sesuai dengan paragraf 18 Kerangka Konseptual Pemeriksaan Dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, Pemeriksaan atas Laporan Keuangan adalah Pemeriksaan yang bertujuan untuk Menilai Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan
Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak bertujuan untuk mengungkap kecurangan (Fraud) dan tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam Pemerintahan Kabupaten Sukabumi sesuai dengan pasal 18 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara. Pengungkapan atas tindak Pidana Korupsi dilakukan melalui Pemeriksaan dengan tujuan tertentu berupa Pemeriksaan investigatif. Opini yang diberikan oleh Pemeriksa, termasuk Opini WTP merupakan pernyataan Profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” Laporan Keuangan bukan merupakan “Jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala perwakilan sudarminto Eko putra S.E, M.M,CSFA.
Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi Ade Dasep Zaenal Abidin dari Fraksi Gerindra dalam Pers Rilisnya di Media Online Harian Sukabumi.com tanggal 30 April 2024, berjudul “Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi pertanyakan Anggaran Siluman APBD 2023 sebesar 16 miliar”.
Dalam keterangannya Ade Dasep Zaenal Abidin mengatakan bahwa anggaran APBD kabupaten Sukabumi tahun 2023 sebesar Rp 4.086.129.324.970.
Dalam kajiannya didapatkan adanya ketidak sesuaian antara hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang kenyataannya terdapat selisih nilai sebesar Rp 16.614.857.768 Milyar, karena hal tersebut dia menulis surat tertanggal 22 April 2024 ke Tim TAPD Kab.Sukabumi dengan tujuan mempertanyakan kemana uang tersebut?
Adepun memberikan keterangan yang serupa di Media Online Lingkar Jabar.com tanggal 30 April 2024 yang berjudul “Dugaan Anggaran Siluman APBD 2023 sebesar 16 miliar, Ade Dasep Zainal : ke mana uang tersebut?”
Dijelaskan Ade Dasep Zaenal Abidin Bahwa dalam pembahasan RAPBD pendapatan Transfer Antar Daerah dalam hal ini Pendapatan bagi Hasil Pajak adalah sebesar Rp 279.301.829.970,-, tetapi dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor : 903/Kep. 755 BPKAD/2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran 2023 ternyata tercantum sebesar Rp.294.419.795.615 tentunya sangat jelas sekali bahwa dalam hal pendapatan bagi hasil pajak terdapat selisih yaitu sebesar Rp 294.419.795.615 – Rp 279.301.829.970. = Rp 15.117.965.645.-
Ade Dasep Zaenal Abidin menjelaskan, berdasarkan hasil rapat pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, setelah dilakukan koreksi maka diputuskan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2023 adalah Rp 4.101.247.290.615.- (Rp 4.086.129.324.970 + Rp 15.117.965.645).
Pokok permasalahannya adalah mengapa di dalam Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD tahun 2024 serta Rancangan Prioritas dan Plafond Anggaran Sementara tahun 2024 disebutkan bahwa Pendapatan Daerah Tahun 2023 (Murni) adalah sebesar Rp 4.117.862.148.383 ditemukan ada selisih sebesar Rp 16.614.857.768 seharusnya APBD Tahun 2023 sebesar Rp.4.101.247.290.615.-
Karena hal tersebut Ade Dasep Zaenal Abidin, telah meminta Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, untuk memberikan penjelasan mengenai selisih APBD Tahun Anggaran 2023 khususnya Anggaran sebesar Rp 16.614.857.768.
Yang menjadi ganjalan dan pertanyaan Ade Dasep sebagai Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi adalah Selisih Anggaran tersebut Bersumber Dari Mana Dan Peruntukannya Untuk Apa? Karena permasalahan ini dia sudah melayangkan surat Senin 22 April 2024 dan surat tersebut ditembuskan kepada aparat penegak hukum.
Statement ade Dasep Zainal Abidin yang dirilis dalam beberapa media online tersebut dapat menimbulkan keraguan dalam hal penilaian Status Opini WTP yang diperoleh Kabupaten Sukabumi, apakah penilaian Auditor Intern Pemerintah yang menjadi dasar Opini Status WTP masih bisa dipercaya dan dijadikan acuan bahwa tidak ada dugaan penyimpangan atau kecurangan dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Sukabumi?
Selaras dengan pendapat Ade Dasep Zainal Abidin Direktur Law Firm Marpaung and Partner HR Irianto Marpaung yang sedang berperkara di PTUN merasa dideskreditkan karena mantan jaksa penegak hukum ini dituduh melakukan pelanggaran hukum dengan terbitnya Surat Bupati sebagai perintah untuk menghentikan MoU kegiatan pendampingan hukum dengan desa, yang dianggap merugikan negara.
Seperti keterangan Marpaung kepada awak media di kediamannya “Saya penasaran dengan jawaban surat tentang WTP tahun 2023 dari BPK Jabar, oleh karena itu saya melayangkan surat Mosi tidak percaya kepada BPK atas pemberian WTP tahun 2023 kepada Kabupaten Sukabumi, apalagi setelah membaca statement Ade Dasep tersebut di media online” Ucapnya
“Seperti perkara yang sedang berjalan saat ini tinggal menunggu putusan di PTUN Bandung, mengingat keterangan Saksi Deni Ketua Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang tidak Profesional karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan”
Seperti yang dilansir Media Online Seputar Jagat sebelumnya, Deni Selaku ketua Tim Riksus Inspektorat Kabupaten Sukabumi, menerangkan bahwa LHP Inspektorat no.700.1.2.12/3552/Sekret/2023 tanggal 21 September 2023 yang menjadi dasar terbit Surat Perintah Bupati Sukabumi no 700.1.2.2/7959/Inspektorat/2023 untuk menghentikan kegiatan pendampingan hukum sebanyak 85 Desa seKabupaten Sukabumi Yang melakukan MOU dengan Law Firm Consultant Marpaung and Partner, mengemukakan fakta dipersidangan PTUN Bandung dgn nomor perkara: 146 /G/2023/PTUN BDG tgl 30 November 2023 antara Penggugat Firma Hukum Marpaung dan Rekan melawan Bupati Sukabumi dalam kasus pendampingan hukum memberikan kesaksiannya bahwa “pendampingan hukum tersebut belum seluruhnya sesuai ketentuan karena perencanaan anggaran bantuan hukum belum dilakukan secara partisipatif dengan mengikutsertakan kelompok Marginal dan Rentan perempuan, anak, warga Lanjut usia” hal itu terbantahkan dengan keterangan saksi Bambang Ismail tanggal 6/3/2024 Di mana orang tuanya yang sudah lanjut usia tersangkut kasus pinjaman rentenir dan hampir kehilangan hak kepemilikan rumah yang ditinggali keluarga besar karena hutang yang tidak sesuai dengan harga rumah tersebut, kemudian meminta pendampingan hukum melalui desanya hingga sampai selesai di pengadilan negeri Cibadak. ” Jelas Marpaung.
Kemudian alasan lainnya Deni mengemukakan “bahwa kegiatan Pendampingan Hukum tersebut, proses perencanaan belum seluruhnya sesuai ketentuan di mana perencanaan Anggaran Bantuan Hukum belum dilakukan secara partisipatif dengan mengikutsertakan kelompok Marginal dan Rentan (perempuan anak warga lanjut usia suku dan masyarakat ada terpencil, penghayat kepercayaan warga difabel kelompok masyarakat miskin dan kelompok rentan lainnya) untuk pengusulan kegiatan bantuan hukum dalam musyawarah desa. Hal tersebut dijelaskannya pada 14/3/2024 dalam persidangan.
“Pada faktanya desa yang bekerja sama dan sudah mendapatkan pendampingan hukum untuk masyarakatnya dari Law Firm konsultan Marpaung and Partner ada 91 desa dan yang dimasukkan ke dalam LHP tersebut sebanyak 85 desa dan dari 85 desa tersebut terdapat 5 Desa mencairkan dana Bantuan Hukum tetapi tidak ada hubungannya dengan Law Firm Marpaung and Partner tetapi diperintahkan untuk pengembalian Honorarium dari Law Firm Marpaung and Partner, dan ada 11 Desa yang tidak dimasukkan Deni ke dalam LHP Inspektorat . Tindakan tim riksus yang diketuai Deni dan anggotanya ini sudah menyalahi salah satu Standar Profesional Aparat Pengawasan internal Pemerintah (SP APIP) karena Data yang tidak akurat dan diduga melanggar kode etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia pasal 53 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bahwa kode etik disusun oleh Organisasi Profesi Auditor dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan Pemerintah serta dengan memperhatikan pasal 9 AD ART Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia” tutur Marpaung panjang lebar.
Deni Selaku ketua Tim Riksus Inspektorat, membuat LHP tidak valid di mana dari 85 desa yang bekerjasama dengan Firma hukum Marpaung dan rekan hanya 80 desa dan ada yang 11 Desa lagi tidak dimasukkan oleh Deni, sementara Inspektorat Sukabumi mempublikasikan permasalahan terkait dengan pendampingan hukum dan menjustice seseorang dengan mengatakan memberi cashback kepada kepala desa dan merugikan negara”. ucapnya.
Dari kode etik auditor tersebut kerahasiaan adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diceritakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.
Auditor intern Pemerintah menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang diterima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa kewenangan yang tepat, kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
“Karena hal demikianlah saya membuat Surat Terbuka kepada Bapak Presiden dengan harapan dapat menindaklanjuti dengan dilakukan pemeriksaan kembali anggaran APBD tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean government) dan melayangkan Tembusan surat tersebut kepada Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung RI, Bareskrim Polri” Pungkasnya
“Diketahui bahwa Auditor Pemerintahan itu kan memiliki aturan, kewajiban, kewenangan dan kode etik profesional tapi kenyataannya penilaian auditor di Kabupaten Sukabumi tidak mempertimbangkan resiko penyimpangan dalam laporan keuangan yang disebabkan kesalahan maupun kecurangan, alhasil meski menemukan pengelolaan keuangan yang tidak tepat tapi sepanjang tampilan pelaporan disajikan secara akuntabel menurut Pemerintah Daerah dan BPK Provinsi Status Opini WTP masih bisa diberikan kepada Kabupaten Sukabumi”. (DS)