Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Sabtu, 16 November 2024. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid, mengungkapkan langkah penting dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia dengan penerapan pasal pemiskinan terhadap pelaku tindak pidana pertanahan. Ini merupakan pertama kalinya mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara dikenakan sanksi pemiskinan, sebagai bagian dari tindak lanjut pengungkapan kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di kawasan Dago Elos, Kota Bandung, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 3,65 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Kamis (14/11/2024), Nusron Wahid menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat.

Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah

Kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Dago Elos, Bandung, diungkap pada 18 Oktober 2024, dan melibatkan pemalsuan dokumen serta pengajuan keterangan palsu dalam pembuatan Akta Otentik terkait status tanah. Modus operandi ini mengarah pada upaya manipulasi yang melibatkan pihak-pihak tertentu untuk memindahkan hak kepemilikan atas tanah yang sangat strategis dan memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Pelaku sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana murni, di mana ia dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Selanjutnya, kami lanjutkan dengan proses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan langkah maju untuk memberikan efek jera kepada mafia tanah,” jelas Nusron Wahid. Ia menegaskan bahwa langkah ini akan diikuti dengan penelusuran lebih lanjut atas aset-aset kekayaan yang dimiliki oleh pelaku dan akan disita untuk negara jika terbukti merugikan masyarakat.

Penerapan Pasal Pencucian Uang Sebagai Langkah Efektif

Nusron menambahkan bahwa penerapan pasal pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini merupakan bentuk penegakan hukum yang lebih keras dan sistematis. “Kami akan melakukan tracing terhadap semua aset yang terkait dengan pelaku, dan jika terbukti merugikan negara atau masyarakat, akan dikembalikan untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan,” tegasnya.

Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, tetapi juga untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberantas praktek mafia tanah yang merugikan banyak pihak, terutama petani dan masyarakat yang berhak atas tanah mereka.

Bukti yang Jelas dan Transparansi dalam Penegakan Hukum

Nusron juga mengungkapkan bahwa seluruh bukti dalam kasus ini sudah sangat jelas dan transparan. “Dalam hukum pidana, prinsipnya adalah in criminalibus probationes bedent esse luce clariores, yang artinya, dalam perkara pidana, bukti harus lebih terang dari cahaya. Semua bukti sudah jelas dan kami tidak akan mengeksposnya jika belum cukup bukti yang mendukung,” ujarnya, mengingatkan pentingnya menjaga kualitas penegakan hukum yang berbasis pada bukti yang sah.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat, yang telah bekerja keras mengungkap kejahatan ini. “Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak pidana pertanahan yang merusak tatanan hukum dan sosial di Indonesia,” kata Nusron.

Kerugian yang Dapat Diselamatkan dan Peran Pemerintah dalam Menanggulangi Mafia Tanah

Kasus ini, yang menyangkut tanah di wilayah metropolitan dengan nilai ekonomi strategis, berpotensi merugikan negara hingga Rp 3,65 triliun. Nusron menekankan pentingnya pengembalian kerugian tersebut kepada masyarakat, terutama mereka yang telah dirugikan oleh praktek mafia tanah ini.

“Total kerugian yang berhasil diselamatkan dalam kasus ini mencapai Rp 3.603.335.000.000. Ini adalah hasil dari kerja keras yang tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga kerja sama yang solid antara lembaga penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan,” ungkap Nusron. Ia menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pertanahan di Indonesia dengan memastikan hak-hak rakyat atas tanahnya terlindungi dan tidak terganggu oleh mafia tanah.

Komitmen Pemerintah dalam Memberantas Mafia Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menanggulangi mafia tanah. “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk mengungkap semua praktek ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” ujar Ossy.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo, menambahkan bahwa langkah-langkah yang telah diambil ini akan diikuti dengan pembenahan sistem pertanahan yang lebih transparan dan adil. “Kami juga akan memperkuat sistem hukum agar kasus-kasus serupa tidak terulang lagi di masa depan,” katanya.

Meningkatkan Pengawasan dan Perlindungan Terhadap Tanah Rakyat

Sebagai langkah lanjut, pemerintah juga berencana untuk memperketat pengawasan terhadap pemalsuan dokumen pertanahan dan melakukan verifikasi ulang terhadap tanah-tanah yang memiliki status kepemilikan yang mencurigakan. Selain itu, pemerintah akan berkolaborasi dengan masyarakat dan organisasi non-pemerintah untuk mendidik masyarakat tentang hak-hak pertanahan mereka, agar tidak terjebak dalam jeratan mafia tanah yang merugikan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan pertanahan lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan dibiarkan begitu saja, dan mereka akan menghadapi sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus memerangi mafia tanah hingga ke akar-akarnya, dengan tujuan untuk melindungi hak-hak rakyat dan memastikan tanah di Indonesia dikelola dengan adil dan transparan. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share