Sumedang – BINTANGJAGATNEWS. Senin, 4 November 2024. Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas SIRI berhasil mengamankan PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa yang berlangsung antara tahun 2017 hingga 2023.

PB dicantumkan dalam daftar pencarian oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 yang dikeluarkan pada 4 Oktober 2023.

Penangkapan berlangsung pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, di Hotel Asri Sumedang, yang berlokasi di Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.

Latar Belakang Kasus
Proyek pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways, khususnya jalur Besitang – Langsa, dilaksanakan oleh Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan dengan anggaran mencapai Rp1,3 triliun, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Dalam prosesnya, PB diduga menginstruksikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah proyek menjadi 11 paket dan memanipulasi proses lelang agar 8 perusahaan tertentu dimenangkan.

Dari investigasi terungkap bahwa lelang dilakukan tanpa kelengkapan dokumen teknis yang diperlukan, serta metode penilaian yang tidak sesuai regulasi. Proyek ini juga tidak didahului oleh studi kelayakan, dan lokasi pembangunan jalur kereta api dialihkan tanpa sepengetahuan pejabat terkait, mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.

Kerugian Negara
Laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa proyek ini mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322. Pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa dinyatakan tidak dapat difungsikan (total loss) akibat kesalahan prosedural yang dilakukan oleh PB dan pihak terkait lainnya.

Status Hukum
Berdasarkan bukti yang cukup, PB ditetapkan sebagai tersangka pada 3 November 2024, dan saat ini sedang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk periode 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi negara serta masyarakat. (MP/RED)

Please follow and like us:
Pin Share