Bali – BINTANGJAGATNEWS. Kamis, 12 Desember 2024. Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, atau yang akrab disapa IBM (55), kembali terjerat dalam kasus korupsi. Kali ini, mantan pejabat yang sebelumnya tersangkut dalam kasus korupsi dana untuk acara aci-aci dan alat persembahyangan itu kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Denpasar pada Selasa, 10 Desember 2024.

Tersangka Markup Dana Hibah

Menurut informasi yang dihimpun, kasus terbaru ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Kota Denpasar kepada Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Denpasar. Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Agus Setiadi, mengungkapkan bahwa Ngurah Mataram, yang menjabat sebagai Ketua FORMI Denpasar pada periode 2010-2020, diduga kuat melakukan markup terhadap belanja yang seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Kami menemukan adanya penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga rekreasi masyarakat, namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Modus yang dilakukan adalah dengan melakukan markup belanja atas dana hibah yang diterima FORMI Denpasar,” ujar Kajari Agus Setiadi.

Kerugian Negara Belum Dihitung Secara Pasti

Dalam kasus ini, FORMI Denpasar menerima dana hibah yang nominalnya mencapai Rp 2,4 miliar. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian negara akibat tindakan tersangka. “Untuk jumlah kerugian negara, masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh tim auditor,” jelas Kajari Denpasar.

Ngurah Mataram kini ditahan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan Bali, dengan status sebagai tahanan penyidikan. Hal ini dilakukan guna memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukannya.

Ancaman Hukum yang Dihadapi Tersangka

Ngurah Mataram dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia juga disangkakan dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Pemberantasan Tipikor, Jo. Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukum terhadap tersangka bisa berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal tersebut. Namun, Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang akan terus didalami selama proses penyidikan berlangsung.

Potensi Kasus Melibatkan Pihak Lain

Kajari Agus Setiadi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, dan pihaknya akan membuka kemungkinan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami masih mendalami lebih lanjut, apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah ini,” tegas Kajari Agus.

Dengan ditetapkannya Ngurah Mataram sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah FORMI, Kejaksaan Negeri Denpasar menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Kejaksaan berharap proses hukum terhadap mantan pejabat ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola dana negara yang diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share