Bandung, Jagat Batara, Jum’at 26 April 2024. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) yang dibentuk berdasarkan keputusan Presiden (KEPRES) nomor 103 tahun 2001 yang Sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden RI nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

BPKB merupakan aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden berdasarkan Perpres tersebut BPKP mempunyai tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) adalah sebagai pembina APIP( aparat pengawasan intern pemerintah) yaitu instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan.

Aparat pengawasan intern pemerintah terdiri dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan BPKP Inspektorat jenderal Kementerian inspektorat provinsi dan Inspektorat kabupaten/kota.

Perwakilan BPKP bertugas:

  1. Melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan garing atau daerah atas kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
  2. Melaksanakan kegiatan pengawasan kebendaharaan umum negara Berdasarkan Penetapan oleh menteri Keuangan selaku bendahara umum negara:,
  3. Melaksanakan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden dan atau atas permintaan kepala daerah;
  4. Melaksanakan penyelenggaraan dan pelaksanaan fungsi lain di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  5. Pengordinasian dan Sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya.
  6. Pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan,dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada satuan kerja instansi pemerintah pusat pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah.
  7. Pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah. Dikutip Awak media dari www.BPKP go.id)

Dikutip Awak media dari www.BPKP go.id)

Informasi yang dihimpun oleh Awak media pada persidangan perkara no : 146/G/2023/PTUN.BDG tanggal 30 November 2023.
Antara Penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan (HR. Irianto SH) melawan Tergugat Bupati Sukabumi.
Saksi dari Tergugat ,” Deni Ketua Tim Riksus Inspektorat Kab.Sukabumi,menerangkan di depan persidangan 14/3/2024 bahwa ketika Kuasa hukum Tergugat Bupati Sukabumi menanyakan kepada Deni,
” Apakah ada cashback dari penyedia Jasa? ” Jawab Deni ” Tidak ada,” pertanyaan tersebut berulang ulang oleh kuasa hukum Tergugat tetap di jawab Deni ” Tidak ada”
Secara fakta dalam LHP yg diberikan kepada Majelis Hakim yg dibuat oleh dirinya dan Tim Riksus ada pemberian Cashback kepada 7 Desa.
Dalam LHP Inspektorat tersebut dituduhkan ada 85 Desa yg MOU kepada Firma Hukum Marpaung ,secara faktanya hanya 80 Desa yg bekerja sama dan membayar kepada Firma Hukum Marpaung dan rekan,sementara 5 Desa tidak ada hubungannya dengan Firma Hukum Marpaung dan rekan,tetapi mencairkan dananya kepada perangkat Desa,ada yg kepada DPK apdesi kecamatan hal tersebut jelas jelas melanggar tetapi tidak diproses tetapi disatukan dalam LHP tersebut ,seolah olah Firma Hukum Marpaung dan rekan yg bertanggung jawab terhadap perbuatan 5 desa tersebut.

Ketika kuasa hukum Tergugat Bupati Sukabumi,menanyakan kepada Deni ,” Apakah LHP itu pernah di klarifikasi kepada penggugat Firma Hukum Marpaung dan rekan.” Jawab Deni ” Tidak pernah” artinya LHP tersebut sepihak tidak menanyakan permasalahan tersebut kepada penggugat ,yang berakibat Asumsi dan Tuduhan.
Menurut pendapat Ahli , Prof Susi Dwi Haryanti SH, LLM, PHD ,” Mengapa Prosedur itu penting? ” Kita yang mempelajari hukum seringkali kita mengatakan bahwa proses prosedur itu adalah jantungnya hukum di semua cabang kekuasaan, itu ada prosedur ,baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif di legislatif prosedur itu antara lain pada prosedur pembentukan undang-undang, dieksekutif juga begitu ,ada prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat eksekutif dan juga bagaimana mereka membuat keputusan-keputusan ,demikian juga di judikatif antara lain dalam bentuk hukum acara itu semuanya prosedur dan Mengapa prosedur menjadi penting, karena tanpa prosedur yang baik maka tujuan hukum itu bisa tidak tercapai dan prosedur itu selalu mempertanyakan fairnes (keadilan).
Lanjut Marpaung,” Diketahui sekarang setelah berjalannya persidangan bahwa pembuatan LHP INSPEKTORAT tersebut adalah Maladministrasi dan Malprosedur, yg sebenarnya menjadi dasar terbitnya Surat Perintah Bupati Sukabumi No.700.1.2.2/7946/Inspektorat/2023 tgl 29 September 2023 yg di tandatangani oleh Drs. H. Marwan Hamami.MM.” jelasnya

Masih kata Marpaung” jadi dgn Maladministrasi dan Malprosedur LHP Inspektorat Bupati Sukabumi,Drs.H.Marwan Hamami harus bertanggung jawab secara hukum,
Yang menjadi pertanyaan saat ini,” Apakah alat bukti yg disodorkan dengan cara pembuatannya berasal dari Maladministrasi dan Mal prosedur dianggap sah,(silahkan Publik yg menilai” pungkasnya.

Awak media sudah melayangkan surat pada tgl 3/4/2024 kepada BPKP Perwakilan Jabar yg diterima staf sekretaris Arinta untuk meminta tanggapannya terhadap Maladministrasi dan Malprosedure LHP Inspektorat Kab. Sukabumi ,tetapi sudah berulang ulang dihubungi Via Whatssup telepon selulernya ,kata Arinta, ” Nanti dihubungi oleh BPKP pak” jawabnya.
(DK).