Cianjur – BINTANGJAGATNEWS. Rabu, 9 Desember 2024. Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana bantuan pembangunan agrowisata di Kabupaten Cianjur. Seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dan rekannya yang merupakan pegawai swasta diduga telah melakukan penyalahgunaan dana negara sebesar Rp8 miliar, merugikan keuangan negara dan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kakin, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin malam (9/12), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihaknya. Dana bantuan sebesar Rp13 miliar yang diterima untuk pembangunan fasilitas agrowisata di dua desa di Cianjur, yakni Desa Sindangjaya dan Desa Tegallega, ternyata disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, jauh dari tujuan yang semestinya.
Modus Operandi yang Terstruktur
Kakin menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan modus operandi yang cukup sederhana namun efektif dalam melakukan korupsi. Mereka membentuk tujuh kelompok masyarakat yang seharusnya menerima dana bantuan. Selanjutnya, dana yang telah disalurkan ke kelompok-kelompok tersebut, yang totalnya mencapai Rp13 miliar, justru tidak digunakan untuk pembangunan agrowisata sebagaimana mestinya, melainkan diselewengkan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas agrowisata, seperti pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung, malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh para tersangka. Hal ini sangat merugikan negara dan masyarakat, mengingat dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi lokal melalui sektor pariwisata,” ujar Kakin.
Tersangka Ditahan, Pengejaran Lanjut
Salah satu tersangka, seorang pegawai swasta berinisial SO, telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, tersangka lainnya, seorang pegawai Kementerian Pertanian yang berinisial D, masih dalam pengejaran. Pihak kejaksaan mengungkapkan bahwa D saat ini mengajukan alasan sakit untuk menghindari penangkapan, namun Kejaksaan Negeri Cianjur menegaskan bahwa mereka akan terus berupaya untuk menangkapnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba menghindari proses hukum. Tersangka D tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Kakin.
Tindak Pidana Korupsi dengan Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan kekuasaan dan dana yang merugikan negara. Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara minimal lima tahun, dengan kemungkinan penambahan hukuman berdasarkan pertimbangan hukum lainnya.
Kasus ini menambah deretan panjang tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana pemerintah untuk kepentingan pribadi, yang merugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program-program pembangunan yang diusung oleh pemerintah.
Kejaksaan Negeri Cianjur berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dengan profesional dan transparan, serta memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor-sektor yang berpotensi rawan penyalahgunaan seperti proyek-proyek pembangunan daerah.
Sanksi Sosial dan Legal
Masyarakat pun berharap bahwa dengan berlanjutnya proses hukum ini, seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diberikan sanksi yang tegas. Selain itu, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga dana negara yang bersumber dari pajak rakyat dapat digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang. (Red)