Surabaya – BINTANGJAGATNEWS. Jum’at, 13 Desember 2024. Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dan membongkar jaringan judi online internasional dengan perputaran uang yang luar biasa besar, mencapai Rp 1,4 triliun dalam kurun waktu empat bulan. Sindikat ini mengoperasikan 15 situs judi online dan memanfaatkan berbagai media sosial untuk mempromosikan aktivitas ilegal mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/12/2024), Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Charles P. Tampubolon, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangkap enam tersangka, dengan lima di antaranya berhasil dibawa ke persidangan sementara satu orang lainnya masih dalam perawatan di rumah sakit. “Kami telah menangkap enam orang tersangka. Meskipun satu masih menjalani perawatan, lima tersangka lainnya hadir di sini,” jelas Charles dalam keterangannya.

Peran Para Tersangka dalam Sindikat Judi Internasional

Jaringan judi online yang dibongkar Polda Jatim ini tidak hanya melibatkan individu yang mempromosikan situs-situs judi ilegal, tetapi juga sejumlah pihak yang menjalankan peran vital dalam operasionalisasi sindikat tersebut. Para tersangka terbagi dalam beberapa peran, mulai dari admin situs judi hingga penyedia rekening bank yang digunakan untuk menampung hasil perjudian.

“Uang yang diperoleh dari perjudian online ini kemudian dialirkan ke perusahaan jasa pencucian uang yang beroperasi di bawah kedok sebagai entitas legal. Dana tersebut dikonversi menjadi mata uang asing untuk menyamarkan asal-usulnya,” ungkap Charles lebih lanjut.

Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik antara lain uang tunai sebesar Rp 4,95 miliar, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 49 unit telepon seluler, 185 key token bank, dan sejumlah dokumen fiktif berupa akta pendirian perusahaan yang digunakan sebagai alat penyamaran transaksi ilegal.

Modus Operandi dan Jaringan Internasional

Sindikat judi ini menggunakan 15 situs judi online, termasuk situs-situs seperti KingJR, Fix77, dan GajahSlot88, untuk menjalankan aktivitasnya. Selain itu, mereka memanfaatkan media sosial, terutama Instagram, untuk mempromosikan dan mengiklankan situs-situs judi tersebut, menjangkau khalayak luas dan menarik para pemain judi.

Berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa dana yang diperoleh dari judi online ini ditransfer ke sejumlah negara, termasuk Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan China. “Dalam waktu hanya empat bulan, perputaran uang dari tindak pidana ini telah mencapai total Rp 1,4 triliun,” kata Charles, menambahkan bahwa angka ini mencakup transaksi hasil judi dan kegiatan pencucian uang yang dilakukan sindikat tersebut.

Penangkapan dan Peran Masing-Masing Tersangka

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di Banyuwangi, Surabaya, dan Jakarta. Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah MAS (22) dan MWF (18) yang diduga berperan sebagai promotor situs judi online. Penyelidikan lanjutan mengungkapkan peran STK (48) dan PY (40) yang bertanggung jawab sebagai penyedia rekening bank, sementara EC (43) dan ES (47) bertugas mengelola keuangan yang disalurkan melalui perusahaan fiktif.

“Rekening-rekening yang mereka kelola digunakan untuk menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirimkan ke luar negeri. Dari total transaksi yang tercatat di situs judi, sekitar Rp 200 miliar tercatat sebagai transaksi yang dilakukan melalui situs-situs tersebut, sementara pencucian uang mencapai Rp 1,4 triliun,” ujar Charles.

Buron dan Status DPO

Polda Jawa Timur juga mengungkapkan bahwa dua orang operator utama sindikat ini masih dalam status buron dan diduga berada di luar negeri. Kedua orang tersebut, berinisial RY dan SW, telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Kami telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RY dan SW, sebagai DPO. Mereka diyakini telah melarikan diri ke luar negeri,” jelas Charles.

Ancaman Hukum dan Proses Penyidikan

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini teridentifikasi sebagai pelanggaran terhadap beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, serta Undang-Undang Pencucian Uang (UU TPPU). Berdasarkan pasal-pasal yang dijeratkan, para tersangka bisa terancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Charles.

Penutup: Komitmen untuk Terus Memberantas Kejahatan Siber

Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan dunia maya, terutama judi online yang kini semakin marak dan melibatkan jaringan internasional. Pembongkaran sindikat judi ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Penyidik juga akan terus mendalami peran para buron serta memperluas jangkauan investigasi untuk menuntaskan kasus ini.

Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat melibatkan kejahatan lintas negara yang lebih besar. (Red)

Please follow and like us:
Pin Share