Jakarta – BINTANGJAGATNEWS. Minggu, 1 Desember 2024. Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia pembuka akses situs judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Dari kedua tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai total Rp 1,4 miliar serta sejumlah barang elektronik yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita dari tersangka AA meliputi satu unit ponsel, sembilan buku rekening, dan uang tunai dengan berbagai mata uang yang bernilai Rp 724.336.400. Sedangkan dari tersangka F, yang juga dikenal dengan nama alias W alias A, ditemukan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp 720 juta.
“Total uang yang berhasil disita dari kedua tersangka ini mencapai Rp 1.444.336.400,” ungkap Ade Ary. “Ini menunjukkan besarnya peran yang dimainkan kedua tersangka dalam rangkaian kejahatan ini.”
Tersangka AA dan F memiliki peran yang berbeda dalam operasi ilegal ini. Tersangka AA terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen yang memfasilitasi puluhan situs judi online ilegal. Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kedua tersangka ini merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar, yang sudah lama beroperasi di dunia maya.
Kedua tersangka ditangkap pada waktu yang berbeda. Tersangka AA ditangkap pada tanggal 26 November 2024, sementara tersangka F ditangkap pada 28 November 2024. Polisi masih belum mengungkap lokasi pasti penangkapan keduanya, namun penangkapan ini semakin memperkuat bukti bahwa sindikat judi online ini telah melibatkan individu-individu dengan jaringan yang sangat luas.
Dengan penangkapan terbaru ini, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia judi online ini mencapai 26 orang. Sementara itu, aparat kepolisian masih memburu empat tersangka lainnya yang belum tertangkap, yakni berinisial J, JH, F, dan C. Penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perjudian dan pencucian uang ini terus dilakukan untuk mengungkap lebih banyak jaringan dan membongkar praktek-praktek ilegal yang merugikan masyarakat.
Penyidik berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dengan seksama, menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam kejahatan siber yang merugikan negara dan masyarakat. Polisi juga meminta kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap ancaman kejahatan siber yang semakin kompleks. (Red)