Bandung – BINTANGJAGATNEWS. Selasa, 10, Desember 2024. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menggelar konferensi pers untuk memaparkan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) se-Jawa Barat, sekaligus memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024. Acara yang berlangsung di Media Center Kejati Jabar ini dihadiri oleh Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H., didampingi oleh Wakil Kepala Kejati Jabar, Riyono, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Dwi Agus Afrianto, S.H., M.H., dan Asisten Intelijen, Eko Adhyaksono, S.H., M.H..
Dalam konferensi pers ini, Kajati Jabar dengan tegas mengungkapkan capaian-capaian signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus (tipidsus) selama tahun 2024, yang menunjukkan komitmen tinggi Kejati Jabar dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya di wilayah Jawa Barat.
Tindak Pidana Korupsi: Penanganan yang Meningkat
Kajati Jabar menyampaikan data terkini mengenai penanganan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024. Diketahui bahwa Kejati Jabar menangani 107 perkara pada tahap Pra Penuntutan, 113 perkara dalam tahap Penyelidikan, serta 111 perkara pada tahap Penyidikan oleh Kejaksaan. Selain itu, terdapat 11 perkara yang disidik oleh pihak kepolisian.
Pada tahap Penuntutan, Kejati Jabar berhasil mengajukan dakwaan terhadap 119 perkara, dengan 98 perkara yang berhasil diputus oleh pengadilan. Angka-angka ini menunjukkan keberhasilan Kejati Jabar dalam mengusut tuntas perkara-perkara besar korupsi di wilayahnya, sekaligus memperlihatkan komitmen yang tak tergoyahkan dalam memberantas tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
Tindak Pidana Khusus Lainnya: Efektivitas dalam Penindakan Pajak, Cukai, dan Pabean
Selain tindak pidana korupsi, Kejati Jabar juga menyoroti penanganan perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti tindak pidana di bidang Pajak, Cukai, dan Pabean. Dalam laporan yang disampaikan, terdapat 42 perkara yang sedang berada di tahap Pra Penuntutan, dengan 34 perkara yang telah masuk tahap Penuntutan, dan 23 perkara yang sudah mendapatkan putusan dari pengadilan.
Penyelamatan Keuangan Negara: Rp 334,5 Miliar Lebih
Salah satu pencapaian yang sangat signifikan dan patut mendapat perhatian khusus adalah upaya Kejati Jabar dalam penyelamatan keuangan negara. Kajati Jabar mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 334.569.365.997 (tiga ratus tiga puluh empat milyar lima ratus enam puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Jumlah ini merupakan hasil dari penanganan berbagai kasus yang berdampak besar terhadap perekonomian dan keuangan negara.
Tantangan dan Komitmen Kejati Jabar
Dalam kesempatan ini, Kajati Jabar menegaskan bahwa meskipun capaian tersebut cukup membanggakan, tantangan besar tetap dihadapi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan pidana khusus lainnya. Kejati Jabar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, mempercepat proses hukum, dan memaksimalkan potensi dalam penyelamatan aset negara. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kolaborasi yang erat antara Kejaksaan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya di Jawa Barat.
Kajati Jabar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi. Mari bersama-sama kita wujudkan keadilan dan kebenaran,” ujar Kajati Jabar dengan tegas.
Dengan capaian-capaian ini, Kejati Jabar semakin menunjukkan dedikasi dan kinerja optimal dalam memberantas korupsi dan tindak pidana lainnya di Jawa Barat, sebagai bagian dari perjuangan besar untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (Red)